Advertisement
Mantan Mensos Idrus Marham Disebut Minta 30 Mobil Jenazah untuk Masjid ke Pengusaha Pemberi Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Skandal dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Menteri Sosial era Jokowi, Idrus Marham semakin tekuak.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir menyebut politikus Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham pernah meminta sebanyak 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke sejumlah masjid.
Advertisement
Ini disampaikan Sofyan saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa bos Blackgold Natural Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Sofyan mengatakan, Idrus Marham saat itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Itu dia [Idrus Marham] minta 30 unit mobil jenazah. Dia mau bicara sama Pak Kotjo," kata Sofyan, di Tipikor, Jakarta Pusa, Kamis (25/10/2018).
Dalam persidangan KPK memutarkan rekaman percakapan antara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basyir. Dari percakapan itu Eni mengingatkan ada kepentingan cukup penting terhadap Idrus Marham.
Terkait itu, Sofyan langsung menjelaskan kalau percakapan itu berkaitan permintaan Idrus Marham mengenai 30 unit mobil jenazah. Sofyan menambahkan itu pun sudah pernah dibahas sebelumnya ketika Eni, Idrus, dan Sofyan Basyir bertemu.
Sofyan menerangkan, saat itu ia menawarkan pemberian mobil jenazah melalui dana corporate social responbility (CSR) kepada Idrus Marham. Namun hanya menyanggupi 3 unit mobil jenazah.
"Kalau kami berniat baik untuk membantu melalui CSR," ujar Sofyan
Sofyan kemudian mempersilakan bila Idrus Marham inin meminta kepada Kotjo yang merupakan pengusaha.
"Pernah diskusi soal 30 mobil buat masjid. Saya nggak tahu jadi minta apa nggak ke Kotjo. Itu kan pihak Pak Idrus [selaku] Menteri, Bu Eni dan Pak Kotjo," tutup Sofyan.
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement