Advertisement
Mantan Mensos Idrus Marham Disebut Minta 30 Mobil Jenazah untuk Masjid ke Pengusaha Pemberi Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Skandal dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Menteri Sosial era Jokowi, Idrus Marham semakin tekuak.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir menyebut politikus Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham pernah meminta sebanyak 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke sejumlah masjid.
Advertisement
Ini disampaikan Sofyan saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa bos Blackgold Natural Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Sofyan mengatakan, Idrus Marham saat itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Itu dia [Idrus Marham] minta 30 unit mobil jenazah. Dia mau bicara sama Pak Kotjo," kata Sofyan, di Tipikor, Jakarta Pusa, Kamis (25/10/2018).
Dalam persidangan KPK memutarkan rekaman percakapan antara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basyir. Dari percakapan itu Eni mengingatkan ada kepentingan cukup penting terhadap Idrus Marham.
Terkait itu, Sofyan langsung menjelaskan kalau percakapan itu berkaitan permintaan Idrus Marham mengenai 30 unit mobil jenazah. Sofyan menambahkan itu pun sudah pernah dibahas sebelumnya ketika Eni, Idrus, dan Sofyan Basyir bertemu.
Sofyan menerangkan, saat itu ia menawarkan pemberian mobil jenazah melalui dana corporate social responbility (CSR) kepada Idrus Marham. Namun hanya menyanggupi 3 unit mobil jenazah.
"Kalau kami berniat baik untuk membantu melalui CSR," ujar Sofyan
Sofyan kemudian mempersilakan bila Idrus Marham inin meminta kepada Kotjo yang merupakan pengusaha.
"Pernah diskusi soal 30 mobil buat masjid. Saya nggak tahu jadi minta apa nggak ke Kotjo. Itu kan pihak Pak Idrus [selaku] Menteri, Bu Eni dan Pak Kotjo," tutup Sofyan.
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement