Advertisement

Jumlah Rekening Judol Diblokir Bertambah Kini Tembus 33 Ribu

Newswire
Senin, 06 April 2026 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Jumlah Rekening Judol Diblokir Bertambah Kini Tembus 33 Ribu Foto ilustrasi judi online / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Upaya pemberantasan judi online terus diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 33.252 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas tersebut, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.

Langkah ini dilakukan melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan untuk menelusuri dan menghentikan aktivitas mencurigakan.

Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak judi online.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Selain itu, dalam periode Januari hingga Maret 2026, OJK juga mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen.

Beberapa BPR yang dicabut izinnya antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR dan BPR Syariah sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut Dian, penguatan integritas sistem keuangan memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, penegak hukum, hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Di tengah langkah penindakan tersebut, kinerja sektor perbankan tetap menunjukkan pertumbuhan. Penyaluran kredit tercatat naik 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun pada Februari 2026.

Kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan mencapai 20,72 persen. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,18 persen menjadi Rp10.102 triliun.

Komponen giro, deposito, dan tabungan masing-masing juga mencatat kenaikan signifikan, yakni 18,56 persen, 13 persen, dan 8,12 persen secara tahunan.

Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan dinilai tetap aman. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing berada di level 121,29 persen dan 27,4 persen, jauh di atas ambang batas minimum.

Pemblokiran ribuan rekening ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menekan praktik judi online sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah

Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah

Bantul
| Senin, 06 April 2026, 21:07 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement