Harga Emas Hari Ini 15 Juni 2026, Antam Masih Tertinggi
Harga emas Pegadaian 15 Juni 2026 stabil. Emas Antam Rp2,82 juta per gram, UBS Rp2,709 juta, dan Galeri24 Rp2,696 juta.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, JOGJA- Penanganan pertama pada gigitan ular berbisa di sebagian besar rumah sakit maupun puskesmas di Indonesia hingga saat ini belum menerapkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal itu diungkapkan Ahli toksinologi Tri Maharani di sela acara "The 5th International Symposium on ASEAN Marine Animals and Snake Environment Envenoming Management (AMSEM) 2018" di Jogja, Selasa (23/10/2018).
"Sebagian besar masih menggunakan metode tradisional dalam memberikan pertolongan pertama pasien tergigit ular berbisa," kata Tri.
Menurut dokter spesialis biomedik yang juga Presiden Toxinologi Society of Indonesia ini, cara tradisional yang masih banyak diterapkan antara lain dengan mengikat di atas bagian tubuh yang terkena gigitan, menyedot darah, hingga menyayat bagian yang terkena gigitan.
Penanganan gigitan ular berbisa semacam itu, menurut dia, tidak tepat, bahkan memberikan risiko lebih besar bagi pasien.
"Tanpa standar yang jelas, penanganan semacam itu lebih lama membuat pasien sembuh, bahkan bisa mengakibatkan kecacatan, hingga meninggal," kata dia.
Ia menyebutkan, hingga saat ini setidaknya masih kurang dari 40 persen rumah sakit maupun puskesmas di Indonesia yang telah menerapkan standar WHO, sedangkan 60 persen lebih masih menggunakan cara-cara lama atau tradisional.
"Seperti di Jogja saja masih banyak rumah sakit yang masih menggunakan cara tradisonal, paling hanya beberapa saja yang telah menerapkan standar WHO seperti RSUP Sardjito, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, serta RS Bethesda. Padahal seharusnya kan semuanya bisa menerapkan mulai dari puskesmas," kata pakar toksinologi ini.
Berdasarkan data Remote Envenomation Consultant Service (RECS) pada 2017, menurut dia, jumlah pasien meninggal dunia akibat penanganan yang tidak tepat mencapai 35 orang atau 4,8% dari sebanyak 728 kasus pasien terkena gigitan ular berbisa.
"Angka pasien meninggal itu justru dari data penanganan yang ada di rumah sakit," kata dia.
Oleh sebab itu, Tri Maharani berharap seluruh fasilitas kesehatan mulai dari puskemas hingga rumah sakit berbagai tipe, dapat menerapkan strandar WHO dalam menangani pasien tergigit ular.
Pertolongan pertama sesuai standar WHO yakni dengan membersihkan bagian yang terkena gigitan, membalut kencang bagian yang terkena gigitan, serta diberikan serum anti bisa ular.
Selain penangannya berstandar WHO, menurut dia, perlu ada pendataan kasus gigitan ular berbisa secara sistematis seperti pada penyakit berbahaya lainnya seperti TBC.
Dengan data yang akurat, diharapkan bisa lebih fokus, khususnya dukungan anggran pemerintah untuk menyempurnakan penanganan kasus gigitan ular berbisa.
Berdasarkan data Remote Envenomation Consultant Service (RECS) pada 2017 penyakit akibat gigitan ular mencapai 135.000 kasus per tahun di atas kanker yang mencapai 133.000 per tahun.
"Sehingga kasus gigitan ular ini sebenarnya merupakan salah satu dari 10 penyakit terbanyak di Indonesia namun selama ini cenderung diabaikan," kata Tri yang juga Koordinator RECS Indonesia ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga emas Pegadaian 15 Juni 2026 stabil. Emas Antam Rp2,82 juta per gram, UBS Rp2,709 juta, dan Galeri24 Rp2,696 juta.
AC Milan dikabarkan sepakat menunjuk Ruben Amorim sebagai pelatih baru hingga 2028. Rossoneri berharap kembali bersaing merebut gelar Serie A dan Liga Champions
Janice Tjen tersingkir di babak pertama Nottingham Open 2026 setelah kalah dari Tatjana Maria. Harapan Indonesia kini berlanjut di nomor ganda bersama Aldila Su
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali meraih prestasi dalam tata kelola keuangan daerah.
Iran memulai Piala Dunia 2026 melawan Selandia Baru di tengah ketegangan diplomatik dengan AS yang membatasi dukungan suporter mereka.
Inggris resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan anak.