Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis, Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Drama Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Kasusnya membuat berita bohong membuatnya ditetapkan menjadi tersangka. . Aktivis tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
"Semua sudah kami panggil. Kami panggil dia [Ratna] sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis (5/10/2018).
Advertisement
Jerry mengatakan status hukum Ratna Sarumpaet masih saksi pada Rabu (3/10/2018), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili. Ratna sendiri diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Jika melihat pasal yang digunakan yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Adapun bunyi pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Ratna Sarumpaet memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Susun RPJPD 2025-2045, Kulonprogo Bangun Fly Over hingga Kembangankan Wilayah Utara
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
- Pemerintah Pusat Bahas Serius Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam: Ada Dugaan TPPO
- Cegah Melonjaknya Kasus Covid-19, Pemeriksaan Kedatangan di Bandara Soekarno Hatta Diperketat
- Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Main Bareng
- Capres Anies Baswedan Apresiasi Warga Tionghoa di Cirebon Selalu Jaga Kerukunan
- Mensos Risma Khawatir Kian Banyak Anak Depresi Akibat Perundungan
- Menlu RI Kecewa, PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement