Advertisement
Begini Kronologi Ratna Sarumpaet Berangkat ke Cile Atas Rekomendasi Anies Baswedan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang ke Cile. Pemprov DKI memastikan keberangkatan Ratna Sarumpaet (RS) ke Santiago, Cile disponsori oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, RS mengirim surat kepada Anies Baswedan perihal "Permohonan Sponspor" sejak 31 Januari 2018. Dalam surat itu, RS menulis tujuannya untuk berangkat ke Chile pada Oktober 2018.
Advertisement
"Dengan Hormat, semoga dalam menjalankan tugas Bapak sebagai pimpinan di DKI Jakarta, Bapak selalu dalam keadaan sehat. Baik di pikiran maupun jasmani.
Bersama surat ini saya melampirkan surat undangan [untuk saya] dari The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago Chile. Women Playrights International Conference adalah kongres tiga tahunan yang digelar di berbagai negara. Pada 1997, ketika saya dipenjara oleh rezim Orba, para anggota conference inilah yang secara internasional menggerakkan tekanan kepada Presiden Soeharto untuk membebaskan saya.
BACA JUGA
Bapak Anies yang saya hormati. Ketika saya memimpin Dewan Kesenian Jakarta, saya menyadari langkanya "perempuan penulis drama" di Indonesia. Saya memperjuangkan kehadiran kongres ini di Indonesia dan berhasil. Bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, pada 2007 The 7th Women Playrights International Conference berhasil dilangsungkan di Indonesia (Jakarta dan Bali).
Itu mungkin yang mendorong saya memberanikan meminta kesediaan Bapak mempertimbangkan kemungkinan Pemprov DKI memfasilitasi kehadiran saya di Chile Oktober nanti.
Demikian surat ini saya buat. Atas perhatiannya terima kasih banyak.
Respons Anies Baswedan
Selanjutnya, berkas Ratna masuk ke Pemprov DKI pada 15 Februari 2018. Surat tersebut dilabeli Ringkasan Surat/Disposisi: Menyampaikan permohonan untuk memfasilitasi kehadiran saya pada The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chile pada 7-12 Oktober 2018.
Dalam dokumen tersebut ada tulisan tangan berwarna tinta biru yang kemungkinan merupakan respons Anies Baswedan. Kemudian, surat tersebut didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Fasilitasi dan dukung. TL sesuai ketentuan."
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta Asiantoro membenarkan perihal disposisi Gubernur untuk RS.
“Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan,” katanya, Jumat (5/10/2018).
Disparbud DKI Mendisposisi
Disparbud DKI lantas mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya untuk ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD).
“Biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD. Sementara itu, Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia WPI. Bu Ratna dijadwalkan tampil pada saat opening 7 Oktober,” jelasnya.
RS berangkat ke Santiago, Chile menggunakan maskapai Turkish Airline. Dari Jakarta, pesawat tersebut transkit di tiga negara, yaitu Jakarta-Turki, Turki-Sao Paolo Brasil, dan Sao Paolo-Santiago, Chile.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018).
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.
Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Petani Bambanglipuro Bantul Gropyokan Tikus Biang Kerok Gagal Panen
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ndalem Padmosusastro Solo Diratakan, Jejak Pujangga Jawa Hilang
- Barang Tertinggal di KAI Daop 6 Capai Rp2,46 Miliar Sepanjang 2025
- Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Terban Jogja
- Penerbangan Internasional Semarang Dongkrak Investasi Singapura
- IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, ESDM Tegaskan Lewat Kajian
- PSIM Jogja Kerap Tertahan Lawan Low Block, Ini Analisis Van Gastel
- Sultan HB X Terima Anugerah sebagai Anggota Kehormatan PWI
Advertisement
Advertisement



