Advertisement
Begini Kronologi Ratna Sarumpaet Berangkat ke Cile Atas Rekomendasi Anies Baswedan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang ke Cile. Pemprov DKI memastikan keberangkatan Ratna Sarumpaet (RS) ke Santiago, Cile disponsori oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, RS mengirim surat kepada Anies Baswedan perihal "Permohonan Sponspor" sejak 31 Januari 2018. Dalam surat itu, RS menulis tujuannya untuk berangkat ke Chile pada Oktober 2018.
Advertisement
"Dengan Hormat, semoga dalam menjalankan tugas Bapak sebagai pimpinan di DKI Jakarta, Bapak selalu dalam keadaan sehat. Baik di pikiran maupun jasmani.
Bersama surat ini saya melampirkan surat undangan [untuk saya] dari The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago Chile. Women Playrights International Conference adalah kongres tiga tahunan yang digelar di berbagai negara. Pada 1997, ketika saya dipenjara oleh rezim Orba, para anggota conference inilah yang secara internasional menggerakkan tekanan kepada Presiden Soeharto untuk membebaskan saya.
BACA JUGA
Bapak Anies yang saya hormati. Ketika saya memimpin Dewan Kesenian Jakarta, saya menyadari langkanya "perempuan penulis drama" di Indonesia. Saya memperjuangkan kehadiran kongres ini di Indonesia dan berhasil. Bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, pada 2007 The 7th Women Playrights International Conference berhasil dilangsungkan di Indonesia (Jakarta dan Bali).
Itu mungkin yang mendorong saya memberanikan meminta kesediaan Bapak mempertimbangkan kemungkinan Pemprov DKI memfasilitasi kehadiran saya di Chile Oktober nanti.
Demikian surat ini saya buat. Atas perhatiannya terima kasih banyak.
Respons Anies Baswedan
Selanjutnya, berkas Ratna masuk ke Pemprov DKI pada 15 Februari 2018. Surat tersebut dilabeli Ringkasan Surat/Disposisi: Menyampaikan permohonan untuk memfasilitasi kehadiran saya pada The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chile pada 7-12 Oktober 2018.
Dalam dokumen tersebut ada tulisan tangan berwarna tinta biru yang kemungkinan merupakan respons Anies Baswedan. Kemudian, surat tersebut didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Fasilitasi dan dukung. TL sesuai ketentuan."
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta Asiantoro membenarkan perihal disposisi Gubernur untuk RS.
“Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan,” katanya, Jumat (5/10/2018).
Disparbud DKI Mendisposisi
Disparbud DKI lantas mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya untuk ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD).
“Biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD. Sementara itu, Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia WPI. Bu Ratna dijadwalkan tampil pada saat opening 7 Oktober,” jelasnya.
RS berangkat ke Santiago, Chile menggunakan maskapai Turkish Airline. Dari Jakarta, pesawat tersebut transkit di tiga negara, yaitu Jakarta-Turki, Turki-Sao Paolo Brasil, dan Sao Paolo-Santiago, Chile.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018).
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.
Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Cuaca Ekstrem di Kota Jogja Picu Pohon Tumbang hingga Tower Roboh
- Amazon PHK 16 Ribu Karyawan Lagi, Fokus Perkuat Bisnis AI
- Pemkab Bantul Buka Peluang Investasi di Kawasan JJLS Kelok 23
- Digitalisasi Pengiriman Surat Pengadilan, PT Pos Bahas Handbook Baru
- Jung Yu-mi, Park Seo-joon dan Woo-shik Reuni di Variety Show PD Na
- Narkotika dan Pencurian Dominasi Perkara Pidana di PN Sleman
Advertisement
Advertisement



