Advertisement
Ini 10 Negara yang Antre Ingin Berikan Bantuan ke Palu dan Donggala, Ada Amerika Hingga Tiongkok
Gempa bumi Donggala, Sulawesi Tengah. - Ist/BNPB
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Bantuan asing kini dibuka untuk korban bencana gempa Palu dan Donggala. Sejumlah negara antre ingin memberikan bantuan.
Pemerintah Indonesia telah membuka diri kepada negara-negara lain yang ingin memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa serta tsunami di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Advertisement
Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sudah ada 10 negara yang mengantre hendak memberikan bantuan.
"Seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, Indonesia telah membuka pintu untuk bantuan. Menkopolhukam [Wiranto] yang menjadi koordinatornya," kata Sutopo saat ditemui di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (1/10/2018).
BACA JUGA
Kesepuluh negara yang telah mengantre memberikan bantuan adalah Australia, Amerika Serikat, Maroko, Korea Selatan, Uni Eropa, China, Singapura, Turki, Filipina, dan Swiss.
Untuk besaran bantuan yang diberikan, Sutopo mengakui tidak mengetahui secara pasti lantaran proses penerimaan bantuan di bawah Kementerian Luar Negeri.
Meski demikian, Sutopo menegaskan tidak semua bantuan bisa diterima oleh Indonesia. Ada beberapa kriteria khusus yang diberikan, sebelum suatu negara bisa memberikan bantuan bagi korban bencana di Palu dan Donggala.
"Kami menerima bantuan sesuai kebutuhan. Negara yang memberikan juga negara yang memiliki kapasitas mumpuni. Jadi tidak sembarangan, ada ketentuannya," ungkap Sutopo.
Nantinya, negara-negara yang ingin mengirimkan bantuan harus mengisi sejumlah formulir yang telah disiapkan oleh BNPB dan Kementerian Luar Negeri.
Setelah itu, BNPB dan Kementerian Luar Negeri akan mengkaji formulir itu. Jika memenuhi ketentuan, maka pengiriman bantuan diterima.
"Hari ini akan dilakukan pertemuan dari pihak Kementerian Luar Negeri dengan seluruh kedutaan besar negara-negara yang akan menerima bantuan, untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Daycare Disorot, Menko PMK: Penegakan Hukum di Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tantangan Sekolah Rakyat Teratasi, Pembelajaran Dinilai Makin Stabil
- Viral Balik Nama Tanah Warisan Kena Pajak? DJP Tegaskan Tak Ada PPh
- Akademisi UGM: Program Magang Nasional Bantu Tekan Pengangguran
- Sam Altman Minta Maaf, Kasus Penembakan Kanada Seret OpenAI
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Eks Pekerja Sritex Desak Pemerintah Ambil Alih Pabrik Jadi BUMN
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
Advertisement
Advertisement








