Advertisement
Dicecar Hakim soal Sapi, Saksi Sebut 25 Ekor Hewan Kurban Zumi Zola Dibeli Pakai Duit Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang kasus dugaan suap di Provinsi Jambi membongkar modus gratifikasi yang diduga dilakukan Zumi Zola.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi dari orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
Advertisement
Dalam sidang itu terbongkar, Zumi Zola berniat membeli hewan kurban sebanyak 25 ekor untuk disalurkan ke beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Jambi, DPW PAN, DPD PAN hingga ke rumah dinas. Namun, Zumi Zola meminta Asrul yang mencarikan dana.
"2016, kurban sapi dihandel Afif [kepercayaan Zumi Zola], nah yang 2017 awalnya butuh 11 ekor untuk mewakili 11 kabupaten atau kota. Lalu ada penambahan lagi jadi 25 ekor," kata Asrul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).
BACA JUGA
Asrul yanng mendapat perintah memberi 25 ekor hewan kurban itu mengaku bingung karena Zumi Zola tidak memberikan uang, akhirnya ia meminta bantuan Hamidy, perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, dan Hamidy lanjut meminta bantuan pada kontraktor bernama Paut.
"Saya bingung tidak kenal siapa-siapa, saya minta bantuan Pak Hamidy, saya bilang bang ada tagihan uang sapi, kemudian Hamidy dihubungi Pak Paut," ungkap Asrul.
Ketua majelis hakim, Yanto mendalami keterangan Asrul tersebut, ia mencecar Asrul soal mengapa Zumi Zola memerintahkan membeli sapi namun tidak memberikan uang.
"Waktu saudara diperintahkan gubernur untuk beli sapi, saudara enggak tanya uangnya mana," tanya hakim Yanto.
"Nanya Pak, jawabannya Pak Gubernur [Zumi Zola], ya cari sendiri saja, makanya saya minta tolong Pak Hamidy," timpal Asrul.
Sebelumnya diberitakan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi itu berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Gratifikasi itu diduga digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 17 Oktober 2025
- FIFA: 1 Juta Tiket Nonton Piala Dunia 2026 Sudah Terjual
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 17 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Palestina Susun Rencana Rekonstruksi Gaza Senilai Rp1.100 Triliun
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
Advertisement
Advertisement