Advertisement
Dicecar Hakim soal Sapi, Saksi Sebut 25 Ekor Hewan Kurban Zumi Zola Dibeli Pakai Duit Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang kasus dugaan suap di Provinsi Jambi membongkar modus gratifikasi yang diduga dilakukan Zumi Zola.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi dari orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
Advertisement
Dalam sidang itu terbongkar, Zumi Zola berniat membeli hewan kurban sebanyak 25 ekor untuk disalurkan ke beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Jambi, DPW PAN, DPD PAN hingga ke rumah dinas. Namun, Zumi Zola meminta Asrul yang mencarikan dana.
"2016, kurban sapi dihandel Afif [kepercayaan Zumi Zola], nah yang 2017 awalnya butuh 11 ekor untuk mewakili 11 kabupaten atau kota. Lalu ada penambahan lagi jadi 25 ekor," kata Asrul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Asrul yanng mendapat perintah memberi 25 ekor hewan kurban itu mengaku bingung karena Zumi Zola tidak memberikan uang, akhirnya ia meminta bantuan Hamidy, perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, dan Hamidy lanjut meminta bantuan pada kontraktor bernama Paut.
"Saya bingung tidak kenal siapa-siapa, saya minta bantuan Pak Hamidy, saya bilang bang ada tagihan uang sapi, kemudian Hamidy dihubungi Pak Paut," ungkap Asrul.
Ketua majelis hakim, Yanto mendalami keterangan Asrul tersebut, ia mencecar Asrul soal mengapa Zumi Zola memerintahkan membeli sapi namun tidak memberikan uang.
"Waktu saudara diperintahkan gubernur untuk beli sapi, saudara enggak tanya uangnya mana," tanya hakim Yanto.
"Nanya Pak, jawabannya Pak Gubernur [Zumi Zola], ya cari sendiri saja, makanya saya minta tolong Pak Hamidy," timpal Asrul.
Sebelumnya diberitakan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi itu berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Gratifikasi itu diduga digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

2 Kalurahan Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement