Advertisement
Dicecar Hakim soal Sapi, Saksi Sebut 25 Ekor Hewan Kurban Zumi Zola Dibeli Pakai Duit Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang kasus dugaan suap di Provinsi Jambi membongkar modus gratifikasi yang diduga dilakukan Zumi Zola.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi dari orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
Advertisement
Dalam sidang itu terbongkar, Zumi Zola berniat membeli hewan kurban sebanyak 25 ekor untuk disalurkan ke beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Jambi, DPW PAN, DPD PAN hingga ke rumah dinas. Namun, Zumi Zola meminta Asrul yang mencarikan dana.
"2016, kurban sapi dihandel Afif [kepercayaan Zumi Zola], nah yang 2017 awalnya butuh 11 ekor untuk mewakili 11 kabupaten atau kota. Lalu ada penambahan lagi jadi 25 ekor," kata Asrul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Asrul yanng mendapat perintah memberi 25 ekor hewan kurban itu mengaku bingung karena Zumi Zola tidak memberikan uang, akhirnya ia meminta bantuan Hamidy, perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, dan Hamidy lanjut meminta bantuan pada kontraktor bernama Paut.
"Saya bingung tidak kenal siapa-siapa, saya minta bantuan Pak Hamidy, saya bilang bang ada tagihan uang sapi, kemudian Hamidy dihubungi Pak Paut," ungkap Asrul.
Ketua majelis hakim, Yanto mendalami keterangan Asrul tersebut, ia mencecar Asrul soal mengapa Zumi Zola memerintahkan membeli sapi namun tidak memberikan uang.
"Waktu saudara diperintahkan gubernur untuk beli sapi, saudara enggak tanya uangnya mana," tanya hakim Yanto.
"Nanya Pak, jawabannya Pak Gubernur [Zumi Zola], ya cari sendiri saja, makanya saya minta tolong Pak Hamidy," timpal Asrul.
Sebelumnya diberitakan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi itu berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Gratifikasi itu diduga digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement