Advertisement
Presiden Jokowi Dukung Meiliana Ajukan Banding Kasus Penistaan Agama
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan Monsinyur Ignatius Suharyo dan sejumlah Uskup. - Suara.com/Dwi Bowo Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana atas kasus penistaan agama.
Meski demikian, Jokowi mendukung upaya banding yang diajukan Meliana lantaran divonis 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
Advertisement
"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Meski demikian, Kepala Negara menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana tersebut.
BACA JUGA
"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.
Jokowi juga menyinggung kasus yang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut, Jokowi memastikan tidak akan melakukan intervensi.
"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.
Di sisi lain, mantan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mengatakan, bila satu kasus sudah masuk ke pengadilan, maka Presiden tidak bisa melakukan intervensi.
Kata Mahfud, kasus Meiliana berbeda dengan kasus pembegalan di Bekasi di mana sang korban yang membunuh pelaku begal lantaran membela diri, bisa bebas dari status tersangka dan berujung mendapatkan penghargaan.
"Vonis untuk Ibu Meliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka. Untuk Ibu Meliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Pegawai Diduga Bocorkan Data, KAI Services Jatuhkan Sanksi
- Pemda DIY Andalkan Pangan dan UMKM Dongkrak Ekonomi 2026
- Film Bidadari Surga Tayang 15 Januari 2026, Angkat Kisah Hijrah
- Sebagian ASN Sleman Gaptek, Penggunaan Corpu Belum Maksimal
- Dana Desa Bantul 2026 untuk Kopdes Masih Tunggu Arahan
- Pola Hubungan yang Sering Disalahartikan sebagai Cinta
- DIY Capai Swasembada Beras, Lahan Sawah Terus Menyusut
Advertisement
Advertisement



