Advertisement
Polisi Gelar Olah TKP Kasus Mercedes-Benz Tabrak Honda Beat di Solo
Anggota Ditlantas Polda Jateng menggelar olah TKP di Jl.K.S.Tubun, Jumat (24/8 - 2018). (Solopos/Muhammad Ismail)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Kasus yang menghebohkan warga dan media sosial yakni mobil Mercedes-Benz yang menabrak Honda Beat, hari ini dilakukan olah tempat kejadian perkara.
Ditlantas Polda Jateng menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian meninggalnya Eko Prasetyo setelah ditabrak secara sengaja oleh IA, 40, warga Jaten, Karanganyar menggunakan mobil Mercedes-Benz berpelat nomor AD 888 QQ, Jumat (24/8/2018). Satlantas Polresta Solo menutup Jl.K.S.Tubun selama pelaksanaan olah TKP.
Advertisement
Pantauan Solopos.com, jaringan Harianjogja.com olah TKP dimulai pukul 07.40 WIB. Satlantas Polresta mulai menutup Jl.K.S.Tubun pukul 07.15 WIB.
Olah TKP dimulai dengan menandai jalan yang dilalui mobil Mercedes dengan pilox sepanjang 50 meter mulai dari perempatan KFC sampai lokasi meninggalnya Eko.
BACA JUGA
Warga serta pedagang selter Manahan di sekitar lokasi kejadian yang merasa penasaran memadati lokasi olah TKP. Orang tua Eko, Suharto tampak terlihat di lokasi kejadian.
"Kami hari ini melukan olah TKP kejadian pembunuhan dengan tersangka IA. Ditlantas Polda Jateng terjun ke lapangan dibantu Satlantas Polresta untuk mengambil gambar serta merekam jejak kronologis di lokasi kejadian," ujar Ribut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Banjarnegara: Dua Jenazah Lagi Ditemukan Tim SAR
- BPJS Kukuhkan Duta Muda 2025, Ini Para Pemenangnya
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
- Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
- Kasus Kamera Toilet SMAN 12, Angga Siregar Dihukum 1 Tahun
Advertisement
Advertisement




