Advertisement
8 dari 10 Anak Alami Bullying
Ilustrasi kekerasan fisik. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tindakan bullying atau perundungan di dunia pendidikan menempati urutan keempat dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia.
"Data UNICEF periode 2014 menyatakan delapan dari 10 anak mengalami bullying dan kasus bullying di Indonesia menempati urutan atau posisi keempat dalam kasus kekerasan anak," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Jumat (27/7/2018).
Jasra merinci urutan pertama kasus kekerasan pada anak ditempati kasus anak berhadapan dengan hukum, kedua terkait dengan keluarga atau pengasuhan alternatif, ketiga cyber pornografi dan keempat perundungan di dunia pendidikan.
Kasus perundungan ini, menurut dia, jika dibiarkan sangat berbahaya karena bisa membuat korban berbuat di luar batas nalar yakni hingga terjadi kasus pembunuhan.
"Dan kami menduga, kasus siswa di Garut yang tewas oleh teman sekelasnya itu juga karena kasus bullying karena pasti ada faktor penyebab yang membuat pelaku sampai tega melakukan hal tersebut. Jadi tidak mungkin langsung melakukan hal tersebut," kata Jasra.
Pihaknya menyampaikan duka atas kasus siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menikam temannya dengan gunting hingga tewas.
"Tentunya atas nama pribadi dan institusi kami sangat berduka terkait anak korban yang meninggal itu. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi kasus serupa," kata dia.
Menurut Jasra, KPAI saat ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Garut terkait kasus tersebut dan anak pelaku penikaman temannya hingga tewas sudah berada di rumah aman.
"Dan sesuai Undang-undang No.11/2019 tentang Peradilan Anak, dalam pelaksanaan hukumnya harus perhatikan aspek hak-hak pelaku. Anak masih sekolah, akses bertemu orang tua. Apalagi orangtua pelaku dan korban ada hubungan saudara," kata dia.
Selain itu, KPAI juga berharap sekolah bisa menjadi garda terdepan untuk menjaga perilaku siswa ketika berada di lingkungan sekolah.
"Dan kami berharap Permendikbud No.82/2015 soal Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan jadi solusi, karena sangat detail apa peran guru, orang tua, untuk mendeteksi kekeraana agar tidak terjadi," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
Advertisement
Advertisement







