Advertisement
8 dari 10 Anak Alami Bullying

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tindakan bullying atau perundungan di dunia pendidikan menempati urutan keempat dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia.
"Data UNICEF periode 2014 menyatakan delapan dari 10 anak mengalami bullying dan kasus bullying di Indonesia menempati urutan atau posisi keempat dalam kasus kekerasan anak," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Jumat (27/7/2018).
Jasra merinci urutan pertama kasus kekerasan pada anak ditempati kasus anak berhadapan dengan hukum, kedua terkait dengan keluarga atau pengasuhan alternatif, ketiga cyber pornografi dan keempat perundungan di dunia pendidikan.
Kasus perundungan ini, menurut dia, jika dibiarkan sangat berbahaya karena bisa membuat korban berbuat di luar batas nalar yakni hingga terjadi kasus pembunuhan.
"Dan kami menduga, kasus siswa di Garut yang tewas oleh teman sekelasnya itu juga karena kasus bullying karena pasti ada faktor penyebab yang membuat pelaku sampai tega melakukan hal tersebut. Jadi tidak mungkin langsung melakukan hal tersebut," kata Jasra.
Pihaknya menyampaikan duka atas kasus siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menikam temannya dengan gunting hingga tewas.
"Tentunya atas nama pribadi dan institusi kami sangat berduka terkait anak korban yang meninggal itu. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi kasus serupa," kata dia.
Menurut Jasra, KPAI saat ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Garut terkait kasus tersebut dan anak pelaku penikaman temannya hingga tewas sudah berada di rumah aman.
"Dan sesuai Undang-undang No.11/2019 tentang Peradilan Anak, dalam pelaksanaan hukumnya harus perhatikan aspek hak-hak pelaku. Anak masih sekolah, akses bertemu orang tua. Apalagi orangtua pelaku dan korban ada hubungan saudara," kata dia.
Selain itu, KPAI juga berharap sekolah bisa menjadi garda terdepan untuk menjaga perilaku siswa ketika berada di lingkungan sekolah.
"Dan kami berharap Permendikbud No.82/2015 soal Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan jadi solusi, karena sangat detail apa peran guru, orang tua, untuk mendeteksi kekeraana agar tidak terjadi," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement