Advertisement
8 dari 10 Anak Alami Bullying
Ilustrasi kekerasan fisik. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tindakan bullying atau perundungan di dunia pendidikan menempati urutan keempat dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia.
"Data UNICEF periode 2014 menyatakan delapan dari 10 anak mengalami bullying dan kasus bullying di Indonesia menempati urutan atau posisi keempat dalam kasus kekerasan anak," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Jumat (27/7/2018).
Jasra merinci urutan pertama kasus kekerasan pada anak ditempati kasus anak berhadapan dengan hukum, kedua terkait dengan keluarga atau pengasuhan alternatif, ketiga cyber pornografi dan keempat perundungan di dunia pendidikan.
Kasus perundungan ini, menurut dia, jika dibiarkan sangat berbahaya karena bisa membuat korban berbuat di luar batas nalar yakni hingga terjadi kasus pembunuhan.
"Dan kami menduga, kasus siswa di Garut yang tewas oleh teman sekelasnya itu juga karena kasus bullying karena pasti ada faktor penyebab yang membuat pelaku sampai tega melakukan hal tersebut. Jadi tidak mungkin langsung melakukan hal tersebut," kata Jasra.
Pihaknya menyampaikan duka atas kasus siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menikam temannya dengan gunting hingga tewas.
"Tentunya atas nama pribadi dan institusi kami sangat berduka terkait anak korban yang meninggal itu. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi kasus serupa," kata dia.
Menurut Jasra, KPAI saat ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Garut terkait kasus tersebut dan anak pelaku penikaman temannya hingga tewas sudah berada di rumah aman.
"Dan sesuai Undang-undang No.11/2019 tentang Peradilan Anak, dalam pelaksanaan hukumnya harus perhatikan aspek hak-hak pelaku. Anak masih sekolah, akses bertemu orang tua. Apalagi orangtua pelaku dan korban ada hubungan saudara," kata dia.
Selain itu, KPAI juga berharap sekolah bisa menjadi garda terdepan untuk menjaga perilaku siswa ketika berada di lingkungan sekolah.
"Dan kami berharap Permendikbud No.82/2015 soal Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan jadi solusi, karena sangat detail apa peran guru, orang tua, untuk mendeteksi kekeraana agar tidak terjadi," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Malam Tahun Baru, Ini Skenario Rekayasa Lalu Lintas Polda DIY
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Hotel DIY Pilih Doa dan Donasi
- Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
Advertisement
Advertisement



