Advertisement

Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Puluhan Ikan di Mukomuko Mati

Newswire
Minggu, 22 Juli 2018 - 22:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Puluhan Ikan di Mukomuko Mati Ilustrasi ikan mati. - Ist/Inafeed

Advertisement

Harianjogja.com, MUKOMUKO-Diduga tercemar limbah cair yang berasal dari pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang masuk sungai, puluhan ikan di salah satu sungai di Desa Pernyah, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mati.

"Pada prinsipnya kami berpandangan sama dengan masyarakat setempat terkait penyebab puluhan ikan mati di sungai wilayah itu, yakni diduga akibat limbah pabrik CPO. Tetapi untuk kebenarannya perlu adanya pemeriksaan dan uji laboratorium air sungai tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton di Mukomuko, Minggu (22/7/2018).

Advertisement

Ia menyatakan, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan masyarakat dan polisi telah mengambil sampel air sungai yang diduga tercemar limbah pabrik. Instansinya, katanya, pada Minggu sore mengirimkan beberapa sampel air sungai tersebut ke laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Pihak laboratorium DLHK Bengkulu membutuhkan waktu paling lama satu minggu untuk melakukan uji laboratorium sampel air sungai di wilayah tersebut.

"Setelah itu baru kita sama-sama mengetahui air sungai tersebut tercemar limbah atau tidak," ujarnya.

Disamping itu, instansinya akan memeriksa sistem kerja pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit milik PT KAS yang berada tidak terlalu jauh dari sungai di wilayah tersebut.

Instansinya melakukan pemeriksaaan untuk memastikan apakah sistem kerja di lingkungan PT KAS di wilayah tersebut sesuai dengana aturan yang berlaku atau tidak.

Ia menyatakan instansinya mengeluarkan rekomendasi lokasi pembuangan limbah pabrik CPO milik PT KAS di lahan perkebunan atau "line aplication", bukan di sungai.

Kalau ternyata perusahaan membuang limbah ke sungai, maka perusahaan tersebut telah melanggar aturan karena membuang limbah di lokasi yang tidak diziinkan.

Instansinya perlu melakukan pemeriksaan sistem kerja di perusahaan itu sudah sesuai aturan atau belum.

Kalau memang ada kolam penampungan limbah bocor kemudian limbah masuk sungai, katanya, hal itu juga harus diketahui dengan pasti apakah faktor kesengajaan atau kelalaian.

Untuk itu, instansinya perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sistem kerja di perusahaan tersebut. Ia menegaskan ada konsekuensi hukum yang diterima perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement