KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong
Remaja pengedar narkoba./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyelundupan narkoba lintas negara dibongkar Jajaran Polda Metro Jaya.
Pelaku berinisal AS (17) yang berperan sebagai kurir ditangkap polisi dan sebanyak 2.915 butir pil ekstasi berasal dari negara Prancis ikut diamankan petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, tersangka AS yang masih dibawah umur itu ternyata dikendalikan seorang narapidana, RS yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria, barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Argo melanjutkan, tersangka RS mengarahkan AS dari dalam penjara menggunakan handphone, keduanya bekerjasama dengan warga Negara Nigeria bernama Paul yang kini masih buron. Barang haram itu dikirim dalam bentuk paket pakaian anak kecil untuk mengelabuhi petugas.
"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah [ekstasi] dibungkus dengan pakaian anak," terangnya.
Pengakuan tersangka, paket ekstasi siap edar itu rencananya akan disebar ke wilayah Ibu Kota, meski hingga kini belum teridentifikasi siapa saja calon pembeli maupun penadahnya. Pasalnya, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada orang lain yang terlibat bisnis haram itu.
Sindikat itu terbongkar setelah AS selaku kurir tertangkap polisi pada Jumat 13 Juli kemarin di sebuah Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, masing-masing tersangka terancam dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Paket ekstasi yang menjadi barang bukti polisi itu langsung dimusnahkan dihadapan tersangka menggunakan blender, setelah hancur langsung dibuang saluran pembuangan limbah narkoba atau yang disebut septic tank. Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong
Program Tani Cilik di Kapanewon Turi mengajak anak-anak memanen padi, melon, ubi, hingga mengikuti tradisi Wiwitan.
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.
Aktivitas Gunung Merapi masih tinggi dengan status Level III (Siaga). BPPTKG mencatat satu awan panas guguran dan 151 guguran lava pada periode 17-23 Juli 2026.
Timnas Indonesia mewaspadai permainan disiplin Kamboja pada laga pembuka Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari.
PAN Bantul menargetkan kebangkitan pada Pemilu 2029 dengan tambahan tokoh lama, relawan hingga tingkat TPS, dan target enam kursi DPRD.