Advertisement
56 Pilkada Serentak 2018 Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 menyisakan 56 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu (11/7/2018) pukul 18.00 WIB.
Advertisement
"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu malam.
Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara.
BACA JUGA
Ada pun KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu.
Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang dan Bogor.
Selanjutnya KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung dan Sulawesi Tenggara.
Dari semua permohonan, tidak semua akan diterima MK karena hanya daerah yang memiliki selisih suara 0,5-2% suara yang akan diterima.
Syarat pengajuan sengketah hasil pilkada dengan selisih suara 0,5-2 persen suara diatur dalam Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, Rabu (11/7/2018) merupakan hari terakhir MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada setelah KPU menghelat rapat pleno rekapitulasi suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Istana Sebut Insiden Pesantren Al-Khoziny Jadi Atensi Khusus Prabowo
- Ratusan Pendukung Palestina Action di London Ditangkap Polisi
- Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Nepal Tewaskan 22 Warga
- Update Korban Amburknya Ponpes Sidoarjo, 36 Meninggal dan 27 Masih Pencarian
- Kronologi Jejak Viral Bjorka dan Penangkapan oleh Polisi
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 6 Oktober 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Minggu 5 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 5 Oktober 2025
- Klub Emil Audero Cremonese Dihajar Inter Milan dengan Skor 4-1
- Eko Yuli Irawan Raih Perunggu di IWF World Championship 2025
- Justin Hubner Main, Fortuna Sittard menang 1-0 atas FC Volendam
- 2 Awan Panas dan Puluhan Guguran Lava Terjadi di Merapi Sepekan
- Uang Korupsi di Cilacap Dipakai Beli Tanah Rumah hingga Mobil
Advertisement
Advertisement