Advertisement
56 Pilkada Serentak 2018 Digugat ke Mahkamah Konstitusi
![56 Pilkada Serentak 2018 Digugat ke Mahkamah Konstitusi](https://img.harianjogja.com/posts/2018/07/12/927493/pemilu.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 menyisakan 56 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu (11/7/2018) pukul 18.00 WIB.
Advertisement
"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu malam.
Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara.
Ada pun KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu.
Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang dan Bogor.
Selanjutnya KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung dan Sulawesi Tenggara.
Dari semua permohonan, tidak semua akan diterima MK karena hanya daerah yang memiliki selisih suara 0,5-2% suara yang akan diterima.
Syarat pengajuan sengketah hasil pilkada dengan selisih suara 0,5-2 persen suara diatur dalam Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, Rabu (11/7/2018) merupakan hari terakhir MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada setelah KPU menghelat rapat pleno rekapitulasi suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203818/badai-siklon-tropis.jpg)
Efisiensi Anggaran BMKG Tak Ganggu Layanan Informasi Cuaca di DIY
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Militer Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Beberkan Fakta Peran 3 Terdakwa
- Dampak Efisiensi Anggaran, RRI Pertimbangkan Putus Kerja Sama Tenaga Lepas
- Teken Perpres Baru, Presiden Prabowo Buka Keran Impor Pupuk
- PHK RRI karena Efisiensi Anggaran, Menaker Buka Suara
- DPR Minta Efisiensi Anggaran Ditunda Dulu
- Anggaran BMKG Dipangkas, Begini Nasib Program Mitigasi Bencana
- Komisi XI DPR RI Pastikan Pengetatan Anggaran Tak Ubah Besaran APBN
Advertisement
Advertisement