Advertisement
56 Pilkada Serentak 2018 Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 menyisakan 56 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu (11/7/2018) pukul 18.00 WIB.
Advertisement
"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu malam.
Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara.
Ada pun KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu.
Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang dan Bogor.
Selanjutnya KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung dan Sulawesi Tenggara.
Dari semua permohonan, tidak semua akan diterima MK karena hanya daerah yang memiliki selisih suara 0,5-2% suara yang akan diterima.
Syarat pengajuan sengketah hasil pilkada dengan selisih suara 0,5-2 persen suara diatur dalam Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, Rabu (11/7/2018) merupakan hari terakhir MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada setelah KPU menghelat rapat pleno rekapitulasi suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Pelaku UMKM Gunungkidul Wajib Melek Teknologi, Pemkab Genjot Aktivasi Internet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
- World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh
Advertisement
Advertisement