Advertisement
Hanya 8 yang Memenuhi Syarat dari 31 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke MK
Pemilih memperlihatkan jarinya, seusai mencoblos di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018). - JIBI/Wahyu Darmawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Beberapa calon sudah menyampaikan keberatan menyusul selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada 7-8 Juli 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon-calon tersebut juga telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hingga Selasa (10/7/2018) sore sudah ada 31 permohonan yang masuk ke MK.
Advertisement
“Setelah dihitung, yang masih dalam ambang batas 0,5% sampai 2% ada delapan sengketa yang diajukan,” ujarnya, Selasa (10/7/2018) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada bisa mengajukan sengketa ke MK. Pengajuan ini dilakukan tiga hari setelah hasil penghitungan Pilkada.
BACA JUGA
Akan tetapi, pengajuannya hanya bisa dilakukan jika ada selisih 0,5% sampai 2% dari jumlah suara sah Pilkada. Berdasarkan Pasa 157 UU 10/2016, MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa paling lambat 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Daerah-daerah yang berpotensi diterima berdasarkan pasal tersebut adalah Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update WhatsApp iPhone Bikin Chat dan Foto Lebih Mudah
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- Kebakaran BYD di China Picu Kekhawatiran, Ini Risiko EV
- 93 Persen Anak Alami Karies, Orang Tua Diminta Waspada
- Kelok 23 Punya View Laut, Disiapkan Jadi Destinasi Baru
Advertisement
Advertisement






