Advertisement
PILKADA SERENTAK: Terlibat Politik Praktis pada Pilkada Kalbar, 6 ASN Kena Sanksi
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK-Lantaran terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah di Kalbar, enam aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat terkena sanksi administrasi hingga teguran keras.
"Empat di antaranya sudah diberikan sanksi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses," kata anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Minggu (8/7/2018).
Advertisement
Ia menyebutkan dari enam ASN tersebut, dua ASN di Kabupaten Sanggau mendapat teguran sedang dan tertulis, dua ASN di Kabupaten Landak diberikan sanksi keras, dan dua lainnya sedang dalam proses.
Selain itu, dua anggota KPPS di Kapuas Hulu dan Kota Pontianak juga dipecat karena melakukan pelanggaran administrasi. Dari hasil evaluasi, kata dia, indeks kerawanan penyelenggaraan pilkada di Kalbar sudah berhasil ditekan dengan kesiapan dari instansi terkait dan dukungan semua lapisan masyarakat.
BACA JUGA
Selain itu, dia memandang perlu ada peningkatan kapasitas pengawas dan pihak penyelenggara pemilu karena pelanggaran terjadi di lepel bawah. Sebelumnya, Kemendagri jauh hari sebelum pilkada serentak, 27 Juni 2018, sudah menyatakan bahwa perlu memperketat pengawasan terhadap ASN agar tidak terlibat politik praktis.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dahulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan.
Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi, akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan imbauan Mendagri terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB, dan Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul 24 Februari 2026: Di MPP
- Komisi C DPRD DIY Kawal Perbaikan Drainase di Mlati
- Manchester United Tekuk Everton 1-0, Sesko Jadi Penentu
- Jadwal SIM Keliling Sleman 24 Februari 2026: Di Mitra 10
- Fiorentina vs Pisa: Kean Selamatkan La Viola dari Zona Merah
- Prakiraan Cuaca DIY 24 Februari 2026, Hujan Ringan Guyur Semua Wilayah
- Satgas MBG DIY Tekankan Gizi Menu Saat Ramadan
Advertisement
Advertisement








