20 Dewan Hakim MTQ Magelang Dikukuhkan, Siap Menilai 443 Peserta
Kabupaten Magelang mengukuhkan 20 dewan hakim untuk menilai 443 peserta MTQ, MQK, dan Festival Rebana 2026.
Aman Abdurrahman ketika memasuki ruang sidang./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA – Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (22/6/2018). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah menyebatkan rasa takut di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut dibacakan Majelis Hakim saat membacakan amar pertimbangannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). "Menyebarkan rasa teror ke masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut secara luas," ucap Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, Majelis Hakim menyebut, kejadian bom Thamrin dan beberapa aksi teror lainnya di Indonesia telah terbukti menyebabkan adanya korban luka-luka dan tewas.
"Akibat bom Thamrin, telah meninggalkan korban luka, dan bom Gereja Samarinda," tutur Hakim.
Majelis Hakim PN Jaksel sendiri menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Dalam amar putusannya, Aman dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme. Majelis Hakim menyatakan, Aman terlibat dalam beberapa rangkaian aksi teror bom di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
JPU menyebut bahwa, Aman Abdurrahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Aman sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Kabupaten Magelang mengukuhkan 20 dewan hakim untuk menilai 443 peserta MTQ, MQK, dan Festival Rebana 2026.
Amazon meluncurkan Alexa Tablet 8, 11, dan 12 Pro dengan Android, Google Play Store, serta Alexa+. Harga mulai sekitar Rp4,1 juta.
DPRD DIY menilai MBG prasmanan tak otomatis menjamin keamanan makanan. Waktu distribusi, kualitas air, dan pengawasan menjadi sorotan.
Manchester United menjamu Tottenham di Old Trafford, Sabtu malam. MU mengincar kebangkitan, sedangkan Spurs berusaha meraih kemenangan pertama.
Kenali 4 ciri burnout kerja, penyebabnya, dan 5 cara menjaga kesehatan mental di kantor agar tekanan pekerjaan tidak berlarut-larut.
BYD memimpin penjualan retail mobil China pada September 2026 dengan 7.421 unit. Jaecoo menyusul, sedangkan Chery turun 39,3%.