Advertisement

Kasus Korupsi, KPK Tegaskan Biro Haji Harus Kooperatif Saat Diperiksa

Newswire
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi, KPK Tegaskan Biro Haji Harus Kooperatif Saat Diperiksa Jemaah haji / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari biro penyelenggara haji dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hal ini ditegaskan KPK setelah ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi dalam pemeriksaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Oktober 2025.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Advertisement

Budi mengatakan KPK mengimbau hal tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat segera tuntas.

Ia mengungkapkan salah satu saksi yang absen tanpa konfirmasi dalam pemeriksaan di Yogyakarta pada 23 Oktober 2025 adalah pihak biro penyelenggara haji berinisial TSH.

Sementara dua saksi lain dari pihak biro penyelenggara haji berinisial DN dan NAR sudah mengonfirmasi ketidakhadiran karana ada keperluan lain.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya," katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Guru SMP Mlati Dikabarkan Ikut Keracunan Diduga MBG

Guru SMP Mlati Dikabarkan Ikut Keracunan Diduga MBG

Sleman
| Jum'at, 24 Oktober 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement