Advertisement
Dari Wine sampai Ginseng Jadi Barang Suap ke Pejabat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terus meningkat. Tak hanya berupa uang, beragam barang juga dilaporkan sebagai bentuk gratifiksi.
Pejabat negara diimbau untuk melaporkan ke KPK apabila menerima gratifikasi dari pihak tertentu. Pelaporan penerimaan gratifikasi itu paling lambat dilakukan selama 30 hari kerja.
Advertisement
"Mengacu pada Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratifikasi dibebaskan dari ancaman pidana Pasal 12 B tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
Sementara itu, penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin melaporkan penerimaan gratifikasi dapat melakukan dengan cara yang lebih mudah. Di antaranya, bisa datang langsung ke KPK, melalui alamat email [email protected], atau pun pelaporan online GOL melalui website https://gol.kpk.go.id.
"Jadi tidak alasan lagi sulit melaporkan gratifikasi. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," terang Febri.
Dia mengklaim saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Dari Januari hingga April 2018, nilai gratifikasi berupa uang yang ditetapkan menjadi milik negara adalah Rp1,4 miliar, 65.244 dollar AS, 2.537 dollar Singapura dan 374 euro.
Lalu, berupa barang yang telah dinilai dan ditetapkan menjadi milik negara yakni sebesar Rp Rp373 juta, 880 dollar AS, 876 poundsterling, 83 Euro dan 28.000 Won Korea.
"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD 200.000," ungkap Febri.
Selama kurun waktu 2018, KPK juga menerima laporan gratifikasi berbentuk barang unik. Di antaranya, satu hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, suplemen ginseng, dan uang tunai USD200.000.
"Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh undang-undang untuk melakukan analisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima," ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement