Advertisement
50% Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa setengah penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.
"Dalam beberapa hari ini. terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Advertisement
Data KPK sampai Senin pagi, lanjut Febri, 46,47% yang melaporkan kekayaannya. KPK pun mengingatkan dengan waktu tinggal satu minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di "call center 198", kami akan membantu," ucap Febri.
Pihaknya pun melihat ada sejumlah penyelenggara negara yang sudah mulai membuat draf penyampaian LHKPN, namun masih melengkapi informasi dan lampiran.
"Semoga dalam waktu satu minggu ini hal tersebut bisa selesai," kata Febri.
KPK juga telah menggunakan cara jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan serta ke sejumlah daerah.
"Sampai 1 Maret 2019 ini, Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa bimbingan teknis dan ToT (training of trainer) e-LHKPN, klinik LHKPN serta koordinasi dan rekonsiliasi e-LHKPN," ungkap Febri.
Dalam konteks membantu masyarakat menentukan pilihan pada Pemilu 2019 dan mewujudkan membantu masyarakat menerapkan slogan "pilih yang jujur", KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya.
Sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat," kata Febri.
Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK sampai Senin pagi, dari 335.969 penyelenggara yang wajib menyampaikan LHKPN terdapat 156.116 yang sudah lapor dan 179.853 yang belum lapor dengan tingkat kepatuhan 46,47%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Messi Batal, F1 Terancam Akibat Konflik Timur Tengah
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement






