Advertisement
Terlalu Lawas, UU BUMN Perlu Direvisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Undang-Undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap perlu direvisi untuk memperkuat peran perusahaan pelat merah itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menekankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), DPR akan mengatur tentang penguatan BUMN.
Advertisement
“Undang-undang ini sudah cukup lama, dari tahun 2003. Saya kira sekarang ini sudah waktunya untuk dilakukan revisi. Intinya adalah harus ada penguatan BUMN," ujarnya dikutip dari keterangan resmi DPR, Rabu (25/4/2018).
Totok menjelaskan dalam penguatan RUU BUMN akan mengatur tentang perlindungan terhadap aset negara. Karena aset negara ditujukan untuk kemakmuran masyarakat.
“BUMN ini adalah badan usaha yang mereka bersaing dengan badan usaha swasta lainnya, jadi mesti diberi keleluasaan, supaya mereka bisa bener-benar menjadi pemain bisnis yang andal,” paparnya.
Totok yang memimpin rapat bersama dengan pengusul dari Komisi VI DPR itu juga sempat menyinggung tentang perlu adanya jaminan kepada para direksi dan para pimpinan BUMN dalam mengembangkan usaha negara.
Tanpa adanya jaminan kepada para direksi dan pimpinan BUMN bisa membuat kinerja usaha tidak produktif.
Totok memberikan koreksi pada kinerja BUMN selama ini, menurutnya BUMN selama ini kurang mampu bersaing dengan swasta lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement

Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
- Catat Lokasi dan Waktu Demo Ojol 17 September 2025
Advertisement
Advertisement