Advertisement
Hotman Paris Sebut Tidak Pernah Ada Perusahaan Asing Menang Melawan Dirinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Pengacara kawakan, Hotman Paris memenangkan perkara hukum perusahaan yang dibelanya.
Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper menang melawan perusahaan asing asal Luksemburg Molucca S.a.r.l dalam sengketa utang piutang.
Advertisement
Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bernomor 30/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst.
Produsen kertas yang berdiri sejak 1974 ini menggaet pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea untuk mewakilinya selama persidangan.
PT Pelita Cengkareng dimohonkan PKPU atas utang Rp423,4 miliar oleh Molucca S.a.r.l (pemohon PKPU).
Adapun, Molucca menunjuk pengacara Muhamad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocaten.
Hotman menuturkan bahwa tidak pernah ada satu perusahaan asing yang menang melawan dirinya.
"Selama 20 hari saya melawan Molucca dalam persidangan dan saya memenangkannya dengan bantuan tim Hotman," katanya usai sidang putusan, Senin (9/4/2018).
Hotman mengaku permohonan PKPU yang diajukan oleh Molucca terhadap PT Pelita Cengkareng Paper sudah amburadul dari awal.
Dia menolak tegas kliennya memiliki utang sebesar Rp423,3 miliar kepada Molucca.
Menurut dia, Molucca tidak dapat membuktikan secara sederhana adanya piutang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement