Advertisement
E-TAX : Pajak Elektronik Dimulai April 2015

Advertisement
E-tax di Kota Jogja akan dimulai April 2015.
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja masih menyempurnakan sistem pungutan pajak melalui "electronic tax" agar pungutan pajak secara elektronik bisa dimulai April 2015.
Advertisement
"Pada bulan ini, kami masih menyempurnakan sistem pungutan pajak di beberapa wajib pajak. Harapannya, pada April 2015 sudah bisa dilakukan pungutan pajak untuk masa pajak Maret," kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Jogja, Tugiyarto, Jumat (20/3/2015).
Menurut dia, wajib pajak yang mengikuti sistem pungutan pajak daerah secara elektronik belum terlalu banyak dan saat ini baru ada sekitar lima wajib pajak restoran yang bersedia menjalankan sistem itu. Kelima wajib pajak tersebut adalah restoran waralaba yang sebagian besar memiliki kantor pusat di Jakarta.
Pelaksanaan uji coba pungutan pajak secara elektronik sudah dilakukan sejak awal tahun guna memastikan bahwa besaran pajak yang dipungut sesuai dengan transaksi yang tercatat di tiap wajib pajak.
"Pemerintah dan wajib pajak harus sama-sama yakin bahwa besaran pajak yang dipungut sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat. Kedua belah pihak harus yakin dengan sistem pungutan pajak yang diaplikasikan," katanya.
Beberapa kesulitan yang ditemui saat uji coba pajak elektronik di antaranya adalah wajib pajak harus meminta izin terlebih dulu ke kantor pusat di Jakarta.
Selain itu, catatan transaksi di kasir terkadang masih terhubung secara langsung ke kantor pusat sehingga wajib pajak harus memisahkan transaksi di Jogja agar tidak tercampur sebagai catatan transaksi di kantor pusat.
"Namun, kendala-kendala itu dapat diatasi sehingga pelaksanaan pungutan pajak secara elektronik bisa dilakukan," katanya.
Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara elektronik harus memiliki rekening di salah satu bank pemerintah yang ditunjuk, serta memiliki peralatan dan aplikasi yang memungkinkan pemerintah bisa memantau besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Berbeda dengan pembayaran pajak manual, dengan pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tetapi cukup membayar secara online," katanya.
Ia menilai, saat ini pelaksanaan sistem pembayaran pajak elektronik tersebut masih membutuhkan penyempurnaan namun jika sistem itu bisa berjalan dengan baik, maka pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien.
Tugiyarto menegaskan, meskipun pembayaran pajak dilakukan secara elektronik, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak guna mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement