Advertisement
E-TAX : Pajak Elektronik Dimulai April 2015

Advertisement
E-tax di Kota Jogja akan dimulai April 2015.
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja masih menyempurnakan sistem pungutan pajak melalui "electronic tax" agar pungutan pajak secara elektronik bisa dimulai April 2015.
Advertisement
"Pada bulan ini, kami masih menyempurnakan sistem pungutan pajak di beberapa wajib pajak. Harapannya, pada April 2015 sudah bisa dilakukan pungutan pajak untuk masa pajak Maret," kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Jogja, Tugiyarto, Jumat (20/3/2015).
Menurut dia, wajib pajak yang mengikuti sistem pungutan pajak daerah secara elektronik belum terlalu banyak dan saat ini baru ada sekitar lima wajib pajak restoran yang bersedia menjalankan sistem itu. Kelima wajib pajak tersebut adalah restoran waralaba yang sebagian besar memiliki kantor pusat di Jakarta.
Pelaksanaan uji coba pungutan pajak secara elektronik sudah dilakukan sejak awal tahun guna memastikan bahwa besaran pajak yang dipungut sesuai dengan transaksi yang tercatat di tiap wajib pajak.
"Pemerintah dan wajib pajak harus sama-sama yakin bahwa besaran pajak yang dipungut sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat. Kedua belah pihak harus yakin dengan sistem pungutan pajak yang diaplikasikan," katanya.
Beberapa kesulitan yang ditemui saat uji coba pajak elektronik di antaranya adalah wajib pajak harus meminta izin terlebih dulu ke kantor pusat di Jakarta.
Selain itu, catatan transaksi di kasir terkadang masih terhubung secara langsung ke kantor pusat sehingga wajib pajak harus memisahkan transaksi di Jogja agar tidak tercampur sebagai catatan transaksi di kantor pusat.
"Namun, kendala-kendala itu dapat diatasi sehingga pelaksanaan pungutan pajak secara elektronik bisa dilakukan," katanya.
Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara elektronik harus memiliki rekening di salah satu bank pemerintah yang ditunjuk, serta memiliki peralatan dan aplikasi yang memungkinkan pemerintah bisa memantau besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Berbeda dengan pembayaran pajak manual, dengan pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tetapi cukup membayar secara online," katanya.
Ia menilai, saat ini pelaksanaan sistem pembayaran pajak elektronik tersebut masih membutuhkan penyempurnaan namun jika sistem itu bisa berjalan dengan baik, maka pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien.
Tugiyarto menegaskan, meskipun pembayaran pajak dilakukan secara elektronik, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak guna mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement