Advertisement
E-TAX : Pajak Elektronik Dimulai April 2015
Advertisement
E-tax di Kota Jogja akan dimulai April 2015.
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja masih menyempurnakan sistem pungutan pajak melalui "electronic tax" agar pungutan pajak secara elektronik bisa dimulai April 2015.
Advertisement
"Pada bulan ini, kami masih menyempurnakan sistem pungutan pajak di beberapa wajib pajak. Harapannya, pada April 2015 sudah bisa dilakukan pungutan pajak untuk masa pajak Maret," kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Jogja, Tugiyarto, Jumat (20/3/2015).
Menurut dia, wajib pajak yang mengikuti sistem pungutan pajak daerah secara elektronik belum terlalu banyak dan saat ini baru ada sekitar lima wajib pajak restoran yang bersedia menjalankan sistem itu. Kelima wajib pajak tersebut adalah restoran waralaba yang sebagian besar memiliki kantor pusat di Jakarta.
Pelaksanaan uji coba pungutan pajak secara elektronik sudah dilakukan sejak awal tahun guna memastikan bahwa besaran pajak yang dipungut sesuai dengan transaksi yang tercatat di tiap wajib pajak.
"Pemerintah dan wajib pajak harus sama-sama yakin bahwa besaran pajak yang dipungut sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat. Kedua belah pihak harus yakin dengan sistem pungutan pajak yang diaplikasikan," katanya.
Beberapa kesulitan yang ditemui saat uji coba pajak elektronik di antaranya adalah wajib pajak harus meminta izin terlebih dulu ke kantor pusat di Jakarta.
Selain itu, catatan transaksi di kasir terkadang masih terhubung secara langsung ke kantor pusat sehingga wajib pajak harus memisahkan transaksi di Jogja agar tidak tercampur sebagai catatan transaksi di kantor pusat.
"Namun, kendala-kendala itu dapat diatasi sehingga pelaksanaan pungutan pajak secara elektronik bisa dilakukan," katanya.
Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara elektronik harus memiliki rekening di salah satu bank pemerintah yang ditunjuk, serta memiliki peralatan dan aplikasi yang memungkinkan pemerintah bisa memantau besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Berbeda dengan pembayaran pajak manual, dengan pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tetapi cukup membayar secara online," katanya.
Ia menilai, saat ini pelaksanaan sistem pembayaran pajak elektronik tersebut masih membutuhkan penyempurnaan namun jika sistem itu bisa berjalan dengan baik, maka pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien.
Tugiyarto menegaskan, meskipun pembayaran pajak dilakukan secara elektronik, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak guna mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





