Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Solopos/Dok)
Harianjogja.com, PAPUA - Jajaran Kepolisian Daerah Papua mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pembakaran terhadap sopir bersama truknya pada Senin (28/7/2014) petang di sekitar Kampung Kukup Jalan Trans Arso, penghubung Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.
"Kami sedang mengusut, menyelidiki kasus laka lantas yang mengakibatkan sopir truk dibakar bersama kendaraannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo di Jayapura, Selasa (29/7/2014).
Ia mengatakan kasus itu bermula dari tabrakan antara truk bernomor polisi DS 7563 J yang dikemudikan oleh Agus Heri Susanto, 26, dengan sepeda motor yang dikendarai oleh David Mulaid, 21, yang memboncengkan Antipas Wamo, 21. Saat itu truk yang kemudikan Heri melaju dari arah Abepura. Begitu sampai tikungan di Kawasan Kampung Anggrek, ia menabrak sepeda motor yang datang dari arah Koya. Akibat tabrakan itu, pengendara sepeda motor dan pemboncengnya meninggal dunia di lokasi itu. Heri dengan truknya mencoba melarikan diri ke arah Koya namun dikejar oleh massa yang diperkirakan teman korban.
"Saat di tikungan Kampung Kukup, truk dipalang oleh sepeda motor yang mengejarnya sehingga truk menabrak pagar pembatas jalan. Sopirnya, Heri, oleh warga setempat disuruh lari untuk menyelamatkan diri tapi tidak mau," katanya.
Para pelaku yang kemungkinan adalah teman korban pengendara sepeda motor langsung memukuli sopir truk hingga tewas dan meletakannya di bawah truk, kemudian membakar bersama truk itu. Hal tersebut, kata Sulistyo, merupakan aksi main hakim sendiri yang tergolong tindak kejahatan.
"Itu bukan tanda-tanda orang yang beriman, itu tanda-tanda orang yang dikuasai oleh kekuatan jahat. Tidak ada namanya laka lantas yang disengaja, kemudian menghakimi sendiri, semuanya adalah kelalaian," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengusut hingga tuntas kasus main hakim sendiri itu dengan mencari dan menahan para pelaku pemukul dan pembakar sopir bersama truknya.
"Seharusnya masyarakat lebih bijak, jika ada masalah hukum bisa menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Tidak main hakim sendiri, para pelaku harus dibawa ke muka hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak manusiawi itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Truk boks bermuatan tepung terguling di Bokong Semar Gunungkidul menyebabkan macet parah di jalur Jogja-Wonosari hingga Minggu pagi.
Harga emas dunia diprediksi menembus US$4.943 per troy ounce dan mendorong harga logam mulia domestik menuju Rp2,9 juta per gram.
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
Imam Besar New York Shamsi Ali menyebut Islam di Amerika Serikat justru tumbuh pesat setelah tragedi 9/11 dan Islamofobia meningkat.
Proyek pembangunan Jembatan Kewek Jogja mulai memasuki tahap persiapan teknis. Pembongkaran jembatan lama dijadwalkan bulan depan.