Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL-Sejumlah saksi persidangan perkara http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/12/kasus-cebongan-juan-kecewa-dipecat-sebagai-polisi-425233" target="_blank">penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman mengungkapkan keterangan berbeda dari kesaksian di persidangan sebelumnya. Keterangan para saksi juga banyak tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Persidangan perkara penyerangan di Lapas Cebongan Senin (15/7/2013) menghadirkan delapan saksi penghuni sel Nomor 5A yang berada satu ruangan dengan empat korban penembakan, yaitu Agus Rismawan (Saksi 31), Imam Bahrudin (Saksi 32), Ucup Sunarya (Saksi 33), Sugeng Darmanto (Saksi 34), Yusuf Sihotang (Saksi 35), Agung Kristanto (Saksi 36), Anwarudin (Saksi 37) serta Jumari (Saksi 38).
Dalam persidangan Senin dengan terdakwa Anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, banyak keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan saksi (sesama penghuni sel Nomor 5A) yang lebih dahulu memberi keterangan di persidangan.
Di antaranya mengenai adanya pelemparan kruk atau alat bantu jalan oleh salah satu korban yaitu Johanes Juan Manbait alias Juan ke arah pelaku.
Kesaksian itu disampaikan Yusuf Sihotang. "Kruknya diangkat di atas pundak, dilempar pas ke arah pelaku terdengar bunyi keras pelaku langsung tembak," kata Yusuf. Hal itu juga diungkapkan saksi Agung Kristanto dan Anwarudin.
"Saya cuma lihat Juan pegang kruk, dengar bunyi 'krakk' lalu ada penembakan," tutur Anwaruddin saksi 37.
Pada persidangan-persidangan sebelumnya yang telah menghadirkan lebih dari 20 saksi penghuni Lapas, tak ada satu pun saksi yang melihat Juan melempar kruk ke arah pelaku.
Para tahanan hanya mendengar ada suara benda jatuh sebelum penembakan terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.