Advertisement
KABUT ASAP : 14 Orang & 5 Perusahaan Jadi Tersangka
Advertisement
[caption id="attachment_420487" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420487" rel="attachment wp-att-420487">http://images.harianjogja.com/2013/06/Borgol-Ilustrasi-Reuters5.jpg5-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA—Polda Riau menetapkan sebanyak 14 tersangka terkait dengan kasus bencana kebakaran hutan dan asap di wilayah Riau.
Advertisement
Keempat belas tersangka itu terdiri dari dua tersangka di Bengkalis (dalam dua perkara), sembilan tersangka di Rokan Hilir (dalam dua perkara), satu tersangka di Siak, dan dua tersangka di Pelalawan.
Selain menetapkan 14 tersangka, penyidik Polri juga tengah mendalami lima perusahaan perkebunan.
"Tapi belum dapat dipastikan apakah 14 orang [tersangka] itu ada kaitannya dengan kelima perusahaan itu," kata Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (27/6/2013).
Dia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut, baik yang terkait dengan individu maupun oleh pemilik lahan atau dengan instansi adalah tindakan pidana.
Sementara itu, sebagai upaya pemadaman api, papar Boy, pihaknya bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya kini masih berupaya memadamkan 59 titik api dengan mengerahkan tiga helikopter dan satu pesawat hercules untuk membuat hujan buatan.
Upaya tersebut paling banyak diarahkan di daerah Rokan Hilir dan Bengkalis.
"Ini daerah yang jadi fokus untuk memadamkan titik-titik api itu dan kami akan terus meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang dianggap membakar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Gubernur Banten Lepas 1.570 Pemudik IKG Menuju Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
- Pemerintah Kutuk Keras Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
- Mudik Lebaran 2026, BPBD Cianjur Siagakan 210 Personel
- Trump: Konflik AS-Iran Berlanjut Selama Masih Diperlukan
- Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tuntutan Sri Purnomo Dipersoalkan
Advertisement
Advertisement




