Advertisement
KABUT ASAP : Pengusaha Kelapa Sawit Bantah Terlibat Pembakaran Hutan Riau
Advertisement
[caption id="attachment_419233" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=419233" rel="attachment wp-att-419233">http://images.harianjogja.com/2013/06/kabut-asap-ANTARA2-370x270.jpg" alt="" width="370" height="270" /> Foto Kabut Asap
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]
PEKANBARU-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau menyanggah keterlibatan perusahaan yang bernaung di bawahnya dalam kasus pembakaran hutan di Riau.
Advertisement
Berdasarkan investigasi Kementerian Lingkungan Hidup, dealapan perusahaan diduga sebagai penyebab kebakaran hutan di Riau. Tiga di antaranya merupakan anggota Gapki Riau.
Ketua Gapki Riau Wisnu Oriza Suharto mengatakan ketiga perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan tersebut tidak sedang dalam proses pembukaan lahan.
"Anggota Gapki itu berdasarkan Hak Guna Usaha, jadi mereka sudah punya lahan yang berproduksi dan tidak sedang dalam tahap land clearing. Masak mereka mau bakar lahan yang sudah produksi? lagipula saat ini harga sawit pun sedang menunjukkan trend kenaikan," ujarnya, Senin (24/6/2013).
Wisnu menyebut perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembukaan lahan dan tercatat sebagai anggota Gapki a.l. dua perusahaan yang berada di bawah grup Mina Mas, PT Mustika Agro Lestari, dan PT AD Plantation.
Pembakaran lahan dengan tujuan replanting, lanjutnya, juga tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi merembet ke lahan yang telah siap panen.
Meski demikian, Wisnu menyebut perusahaan lain yang tidak berada di bawah bendera Gapki bisa saja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
"Saat musim kemarau seperti saat ini memang menguntungkan untuk membuka lahan. Proses land clearing dengan pembakaran memang lebih murah dan lebih cepat," terangnya.
Saat ini, sebanyak 68 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau tercatat sebagai anggota Gapki. Dari 2,2 juta hektare total lahan sawit di Riau, sekitar 680.000 hektare dimiliki oleh perusahaan anggota Gapki.
Menanggapi hasil satelit NOAH yang mengindikasikan kebakaran hutan terjadi di lahan konsesi milik perusahaan anggota GAPKI, Wisnu menyebut hal tersebut perlu diklarifikasi di lapangan. Menurutnya, hasil pantauan satelit adakalanya berbeda dengan kejadian di lapangan.
“Adakalanya kebakaran terjadi 100 meter dari lahan perusahaan, tetapi dari pantauan NOAH terlihat di lahan konsesi HGU milik perusahaan. Oleh sebab itu, hasil pantauan perlu diklarifikasi lagi,” jelasnya.
Meski menyanggah keterlibatan anggotanya dalam kebakaran hutan, tetapi Wisnu mendukung jika ada proses hukum sebagai tindak lanjut hasil investigasi kebakaran lahan. Syaratnya, data yang diajukan untuk proses tersebut bisa dipercaya akurasinya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher menyebut pihaknya telah berusaha melakukan sosialisasi untuk melarang pembukaan lahan dengan pembakaran. Menurutnya, hal sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum kasus kebakaran hutan terjadi.
"Kami sudah mensosialisasikan pelarangan pembakaran hutan kepada petani. Mereka yang membuka lahan dengan membakar juga tidak akan dapat pupuk bersubsidi," lanjutnya.
Zulher menilai kebakaran hutan yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh faktor bencana. Namun, dia tidak menyanggah jika ada petani atau perusahaan yang melakukan pembakaran.
Menurutnya, kebakaran di lahan gambut sangat mungkin terjadi saat suhu udara tinggi. Gesekan kayu di suhu udara tinggi, lanjutnya, bahkan bisa menyebabkan kebakaran di lahan gambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
- Kemlu: Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Bersifat Multilateral
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 29 Januari 2026
- Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
- AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
- Belanja Transfer Sepak Bola 2025 Pecahkan Rekor Global
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
Advertisement
Advertisement



