Advertisement

KPK Segera Eksekusi Putusan Miranda Goeltom

Redaksi Solopos
Jum'at, 26 April 2013 - 17:48 WIB
Maya Herawati
KPK Segera Eksekusi Putusan Miranda Goeltom

Advertisement

[caption id="attachment_400661" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/26/kpk-segera-eksekusi-putusan-miranda-goeltom-400660/miranda-goeltom-bisnis-indonesia-rahmatullah" rel="attachment wp-att-400661">http://images.harianjogja.com/2013/04/miranda-goeltom-Bisnis-Indonesia-Rahmatullah-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Miranta Goeltom
JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah[/caption]

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeksekusi putusan Mahakamah Agung atas penolakan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Advertisement

"Memang sejak awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa Miranda terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap 'traveller cheque' pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, atas kasasi yang telah diputus, tentu kami akan eksekusi segera," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).

Artinya menurut Johan, Miranda yang tadinya ditahan di rumah tahanan KPK akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Tentu akan ke LP kalau vonis sudah inkracht," tambah Johan.

Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan Miranda, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

"Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian 'traveller cheque' ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar pada Jumat.

Artidjo menyatakan bahwa "judexfactie" (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.

Putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo, dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).

Pada sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2012, Miranda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement