Advertisement
KPK Segera Eksekusi Putusan Miranda Goeltom
![KPK Segera Eksekusi Putusan Miranda Goeltom](https://img.harianjogja.com/posts/2013/04/26/400660/http://images.solopos.com/2013/04/miranda-goeltom-Bisnis-Indonesia-Rahmatullah.jpg)
Advertisement
[caption id="attachment_400661" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/26/kpk-segera-eksekusi-putusan-miranda-goeltom-400660/miranda-goeltom-bisnis-indonesia-rahmatullah" rel="attachment wp-att-400661">http://images.harianjogja.com/2013/04/miranda-goeltom-Bisnis-Indonesia-Rahmatullah-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Miranta Goeltom
JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah[/caption]
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeksekusi putusan Mahakamah Agung atas penolakan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Advertisement
"Memang sejak awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa Miranda terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap 'traveller cheque' pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, atas kasasi yang telah diputus, tentu kami akan eksekusi segera," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).
Artinya menurut Johan, Miranda yang tadinya ditahan di rumah tahanan KPK akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Tentu akan ke LP kalau vonis sudah inkracht," tambah Johan.
Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan Miranda, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian 'traveller cheque' ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar pada Jumat.
Artidjo menyatakan bahwa "judexfactie" (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.
Putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo, dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).
Pada sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2012, Miranda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Korban Jiwa Dampak Topan Gaemi di Filipina Mencapai 14 Orang
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
Advertisement
Advertisement