KPK Segera Eksekusi Putusan Miranda Goeltom

Advertisement
[caption id="attachment_400661" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/26/kpk-segera-eksekusi-putusan-miranda-goeltom-400660/miranda-goeltom-bisnis-indonesia-rahmatullah" rel="attachment wp-att-400661">http://images.harianjogja.com/2013/04/miranda-goeltom-Bisnis-Indonesia-Rahmatullah-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Miranta Goeltom
JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah[/caption]
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeksekusi putusan Mahakamah Agung atas penolakan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Memang sejak awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa Miranda terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap 'traveller cheque' pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, atas kasasi yang telah diputus, tentu kami akan eksekusi segera," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).
Artinya menurut Johan, Miranda yang tadinya ditahan di rumah tahanan KPK akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Tentu akan ke LP kalau vonis sudah inkracht," tambah Johan.
Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan Miranda, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian 'traveller cheque' ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar pada Jumat.
Artidjo menyatakan bahwa "judexfactie" (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.
Putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo, dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).
Pada sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2012, Miranda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Advertisement

Jokowi Larang ASN Gelar Bukber Selama Ramadan, Ini Respons Pemkab Bantul
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
- Imam Sudjarwo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum PP PBVSI
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Nyepi-Ramadan Berbarengan, Ini Aturan Tarawih Pertama di Bali
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Anies dan AHY Bertemu Lagi, Kode Capres-Cawapres Makin Kuat?
Advertisement