Advertisement
KPK Segera Eksekusi Putusan Miranda Goeltom
Advertisement
[caption id="attachment_400661" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/26/kpk-segera-eksekusi-putusan-miranda-goeltom-400660/miranda-goeltom-bisnis-indonesia-rahmatullah" rel="attachment wp-att-400661">http://images.harianjogja.com/2013/04/miranda-goeltom-Bisnis-Indonesia-Rahmatullah-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Miranta Goeltom
JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah[/caption]
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeksekusi putusan Mahakamah Agung atas penolakan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Advertisement
"Memang sejak awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa Miranda terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap 'traveller cheque' pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, atas kasasi yang telah diputus, tentu kami akan eksekusi segera," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).
Artinya menurut Johan, Miranda yang tadinya ditahan di rumah tahanan KPK akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Tentu akan ke LP kalau vonis sudah inkracht," tambah Johan.
Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan Miranda, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian 'traveller cheque' ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar pada Jumat.
Artidjo menyatakan bahwa "judexfactie" (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.
Putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo, dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).
Pada sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2012, Miranda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





