Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
JAKARTA -- Langkah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membawa LSM dalam mengusut pengembalian aset Bank Century dinilai justru akan menghambat kinerja aparat. KBRI di Swiss juga merasa dilangkahi dengan kebijakan Denny.
Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Saleh Partaonan Daulay.
Pernyataannya itu disampaikan menanggapi pernyataan Duta Besar RI untuk Swiss Djoko Susilo.
Menurut Saleh, dari pernyataan Djoko Susilo, setidaknya ada dua informasi penting yang perlu ditelusuri.
“Pertama, Djoko Susilo mengonfirmasi ada aset Century yang disimpan 156 juta dolar atau sekitar Rp1,5 triliun yang berada dalam pengawasan pengadilan Zurich,” kata Saleh, Rabu (13/3/2013).
Informasi kedua yang juga harus ditelusuri adalah KBRI di Swiss merasa terhalangi dengan turunnya tim Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk mengejar aset tersebut.
Pengajar FISIP UIN ini mengatakan informasi kedua itu menjadi perhatian publik karena Denny Indrayana bekerja sama dengan salah satu lembaga swadaya masyarakat.
Menurut dia, sangat wajar bila Djoko menyampaikan keberatan. Sebab, KBRI sebagai perwakilan Indonesia di negara tersebut seakan diabaikan. Karena itu, sangat tidak tepat bila ada tim dari LSM yang diminta mengejar aset itu.
“Denny kelihatannya tidak percaya kepada KBRI. Seharusnya, antarlembaga negara harus ada koordinasi dan kerja sama. Justru itulah salah satu fungsi KBRI ditempatkan di Swiss,” tutur Saleh.
Saleh mengatakan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai hal itu, sebaiknya Timwas Century juga memanggil Denny Indrayana. Timwas harus menelusuri dasar hukum yang membolehkan Denny menunjuk LSM dalam urusan ini.
“Selain itu, perlu juga dipertegas apa alasan Denny menunjuk LSM tersebut, bukan LSM yang lain,” ujar Saleh.
Saleh menilai keterlibatan LSM dalam hal tersebut dapat memperluas masalah. Setidaknya, persoalan itu tidak lagi menjadi urusan pemerintah saja, tetapi melebar ke mana-mana. Hal itu bisa menjadi preseden buruk dalam catatan kinerja pemerintah.
“Bisa saja orang curiga bahwa penunjukan LSM itu mempunyai niat-niat tertentu. Niat itu bisa saja baik dan juga bisa buruk. Karena itu, Denny harus menjelaskan kepada publik,” pungkas Saleh. (Antara/sae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.