Giant Sea Wall Pantura Mulai Groundbreaking Oktober, Ini Tahapannya
Kemenko IPK menyebut groundbreaking Giant Sea Wall berbasis mangrove dilakukan Oktober 2026, sementara infrastruktur keras ditargetkan tahun depan.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JEMBER--Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus dipatuhi semua pihak. Hal ini disampaikan oleh Pengamat hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono.
"Apapun nanti putusan MK harus dihormati oleh semua pihak karena pada dasarnya MK dalam membuat putusan berdasarkan fakta persidangan dan bukan opini di luar persidangan," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya hasil pemilu yang ditetapkan KPU RI pada 21 Mei 2019 yang memutuskan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin menang belum bisa dikatakan final karena pasangan capres-cawapres nomor urut 02 menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
"Gugatan hasil pemilu yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 akan diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut terregistrasi dalam buku perkara," ucap Bayu yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Untuk itu, lanjut dia, semua pihak baik para pasangan capres-cawapres, tim kampanye maupun pendukung harus memberikan kepercayaan kepada MK untuk memproses gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Dengan memberikan kepercayaan kepada MK, maka tindakan-tindakan pengerahan massa yang tidak ada kaitannya dengan penyelesaian perselisihan di MK sebaiknya dihindari," tuturnya.
Menurutnya KPU dan Bawaslu saat ini sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengubah hasil pemilu sehingga segala upaya mengerahkan massa kepada dua lembaga tersebut tidaklah akan membawa hasil.
"Pasangan capres-cawapres yang menggugat dan pendukungnya sebaiknya fokus untuk dapat membawa alat-alat bukti yang cukup menyakinkan di hadapan persidangan MK, sehingga tidak perlu terus beropini di ruang publik tentang adanya kecurangan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, upaya mengerahkan massa untuk menekan MK dipastikan tidak akan membawa hasil dan sebaliknya hanya akan membuat semakin gaduh saja kehidupan masyarakat.
"Penghormatan terhadap proses persidangan di MK dan putusan MK nantinya menunjukkan suatu bentuk kesadaran hukum dari semua pihak yang akan semakin memantapkan kehidupan hukum dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno yang diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kemenko IPK menyebut groundbreaking Giant Sea Wall berbasis mangrove dilakukan Oktober 2026, sementara infrastruktur keras ditargetkan tahun depan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Jogja dan Jogja-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Awal musim hujan di Bantul diprediksi mundur lebih dari 30 hari. DPRD Bantul menyiapkan posko dan antisipasi kekeringan.