Irwasum Sebut Penyadapan Ilegal Tiga Personel Bukan Kebijakan Polri
Irwasum Polri menyebut dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
Tampilan foto remaja, korban terkena tembakan saat demo Bawaslu berujung rusuh. /Suara.com-Tio
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kerusuhan yang terjadi di Tanah Abang Jakarta Pusat menimbulkan korban jiwa.
Kepala Bagian Humas RSUD Tarakan Jakarta dr. Reggy S Sobari memastikan kedua korban kerusuhan 22 Mei yang meninggal dunia disebabkan oleh luka tembak. Satu korban dilarikan ke RS Polri untuk menjalani autopsi.
Reggy mengatakan RS Tarakan sudah menerima 2 korban yang meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB dan 08.00 WIB. Kedua korban itu mengalami luka tembak di bagian dada dan Leher.
"2 orang meninggal. 1 (luka tembak) di dada, 1 di leher. Luka berat 8, sisanya luka ringan. 79 sudah pulang dari 120," kata dr. Reggy di RS Tarakan, Rabu (22/5/2019).
Mirisnya kedua korban yang tewas masih berusia remaja. Kedua korban tewas bernama Adam Nooryan (17) dan Widyanto Rizki Ramadan (17). Adam mengalami luka tembak di dada dan Rizki mengalami luka tembak di leher.
"1 meninggal sudah dibawa keluarga pulang yang meninggal di jembatan lima, yang luka tembak di dada. Atas nama Adam. Jam 4.30 WIB," ucapnya.
Sementara Widyanto Rizki diketahui merupakan siswa kelas 3 SMK 60 Jakarta yang meninggal saat melakukan aksi demo di depan Masjid An Nur, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Irwasum Polri menyebut dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
UGM meluncurkan Proyek SHIELD untuk memperluas teknologi Wolbachia setelah riset menunjukkan penurunan kejadian dengue hingga 77%.
Yusril menyebut Prabowo mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya setelah menerima laporan Kapolri.
Simak jadwal perpanjangan SIM Sleman November 2026 melalui MPP, SIM Keliling malam di SCH, SIMMADE, dan Satpas beserta syaratnya.
Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah mengevaluasi aturan penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri.
Pemda DIY mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk penyesuaian tarif untuk mengoptimalkan PAD dan biaya layanan.