Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Kivlan Zein./Suara.com-Ummi Hadyah Saleh
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polda Metro Jaya memeriksa Mayjen TNI Purnawirawan Kivaln Zen, , Kamis (16/5/2019) sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana terkait dengan seruan people power Eggi.
Saat ditemui media ketika tengah istirahat berbuka puasa, Kivlan mengaku ditanya ihwal seruan people power oleh Eggi yang diucapkan pada tanggal 17 April 2019 di panggung terbuka yang ada di rumah Calon Presiden RI Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta.
"Saya bilang saya tidak hadir di situ, saya tidak bisa menerangkan dong karena tidak hadir di situ jadi bagaimana tanggapan terhadap Eggi Sudjana melakukan people power, saya tidak bisa berikan tanggapan karena \'kan bukan hak saya memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang," ujar Kivlan di Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Kivlan mengaku tak dapat memberikan pendapat lebih jauh saat ditanya penyidik mengenai ucapan people power yang Eggi lontarkan.
"Itu saja, apa pendapat saya, saya tidak bisa berikan pendapat, saya tidak bisa berikan komentar, saya jawab gitu saja," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Kivlan masih akan dilanjutkan pada hari ini setelah diberikan waktu berbuka puasa.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, Selasa (14/5) malam yang dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Eggi Sudjana merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang sukarelawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24-4-2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait dengan seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.