Kemenpar Perketat Keselamatan Wisatawan di Kawasan Gunung Api
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Ilustrasi pembunuhan/JIBI
Harianjogja.com, MAKASSAR--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis mati dua terdakwa kasus pembunuhan dengan cara membakar rumah di Jalan Tinumbu, Makassar pada Agustus 2018.
"Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Supriadi, Kamis (11/4/2019).
Dua orang terdakwa yang divonis mati oleh majelis hakim yakni, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir. Mereka terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan satu keluarga meregang nyawa.
Terdakwa membakar rumah di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar pada Agustus 2018, yang mengakibatkan enam orang tewas. Kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp10 juta.
Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya. Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
Dalam kasus itu, terdakwa dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP. Atas vonis itu, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menangis. Keduanya belum menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Dalam musibah itu enam orang dilaporkan terpanggang saat api berkobar pada Senin (6/8/2018) pukul 04.00 WITA di Jalan Tinumbu lorong 166, Kecamatan Tallo Makassar. Korban terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan antara lain H Sanusi ,70, Hj Bondeng, 65, Hj Musdalifa, 30, Fahril, 22, Namira, 19, dan Hijas, 2,5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan