Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Thailand

Newswire
Newswire Minggu, 07 April 2019 10:27 WIB
Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Thailand

Sejumlah nelayan mengevakuasi perahu nelayan yang terbalik di dermaga Pantai Sadeng, Kamis (14/3/2019)./Istimewa-Dokumen SAR Wilayah I DIY

Harianjogja.com, BANDA ACEH--Sebanyak 15 orang nelayan berasal Kabupaten Aceh Timur yang menggunakan Kapal Motor Harapan Baroe 01 ukuran 21 gross tonage (GT) ditangkap otoritas Thailand. Penangkapan itu terkait dugaan pelanggaran perairan.

"Kapal Motor [KM] Harapan Baroe 01 bersama 15 anak buah kapal (ABK) dari Aceh Timur dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (5/4/2019)," kata Wakil Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, Sabtu (6/4/2019).

Menurut dia, penangkapan terhadap 15 nelayan tradisional tersebut sudah disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh guna memberitahukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand.

"Kami berharap pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI dapat melakukan komunikasi dengan pemerintah Thailand dan melaporkan perkembangan mereka selanjutnya kepada pihak keluarga," kata Miftachhuddin.

Ia mengatakan, KM Harapan Baroe 01 yang dinahkodai Muzakir bersama 14 ABK melaut dari Kuala Idi, Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan biasa menangkap ikan di Selat Malaka dan Samudera Hindia. Nelayan Indonesia tersebut melaut di perairan Indonesia dan secara geografis berbatasan langsung dengan negara Thailand, Malaysia, dan Myanmar, hingga India. “Ya kemungkinan mereka dibawa arus," katanya.

Para nelayan tersebut atara lain Muhajir, Zulkifli, M Sufi, Junaidi, Reza, Mawin, Aziz, Ridwan, Reza, Jabbar, Nasrul, Furqan, Ikram, Dani, dan Mimi. Untuk diketahui, pada 6 Februari 2019 sebanyak 23 nelayan Kabupaten Aceh Timur juga ditangkap otoritas Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di wilayah itu dan hingga kini mereka masih ditahan.

Artinya, sepanjang tahun 2019 sebanyak 38 nelayan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap negara tetangga terkait dugaan pelanggaran perikanan. Pemerintah Aceh melalui DKP Aceh telah mengimbau kepada masyarakat nelayan untuk lebih berhati-hati saat melaut dan tidak melakukan pelanggaran hukum ketika berada di laut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online