Aturan Perpajakan E-Commerce Ditarik, Roadmap Jalan Terus

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Selasa, 02 April 2019 10:47 WIB
Aturan Perpajakan E-Commerce Ditarik, Roadmap Jalan Terus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo /ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA--Penarikan PMK 210/2018 terkait perpajakan e-commerce tak akan menganggu roadmap yang direncanakan selesai tahun ini. Roadmap e-commerce tersebut bahkan diyakini tetap bisa diterapkan pada tahun ini.

"Ya tetap akan, roadmap pasti akan selesai," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2019).

Sebelumnya, Pemerintah  memutuskan menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Padahal jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan pengimplementasian kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih bahwa keputusan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa adanya kesimpangsiuran informasi terkait pelaksanaan beleidtersebut. Apalagi di lapangan, ada pemahaman bahwa kebijakan yang bakal diterapkan pemerintah ini merupakan pajak baru.

"Kami menganggap bahwa dengan adanya kesimpangsiuran tadi, perlu adanya sosialisasi, karena kami berharap masyarakat itu memahami sepenuhnya [kebijakan ini]," kata  Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online