Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Bos First Travel Andika Surachamn (tengah). /JIBI.
Harianjogja.com, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata First Travel dengan agenda gugatan terhadap Andika Surachman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Bos First travel tersebut digugat terkait aset perusahaan travelnya.
Sidang yang digelar sekira pukul 14.15 WIB, Rabu (27/3/2019) tersebut, berlangsung tak lama. Hal ini disebabkan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Soebandi dengan anggota Forci dan Yulinda Trimurti Asih Muryati menunda persidangan lantaran tergugat Andika Surahman tidak hadir.
"Untuk tergugat Andika Surachman tidak datang, kenapa Jaksa?," tanya Soebandi di dalam persidangan kepada Jaksa.
Jaksa perdata dan Tata usaha Negara kejaksaan, Endah Sendilosa menjawab akan segera melakukan pemanggilan terhadap Andika Surachman dan segera menyurati pihak Rutan Depok.
"Kami usahakan akan panggil (dia) yang mulia tapi tidak bisa memastikan akan hadir atau tidak, karena kami akan bersurat dahulu ke pihak rutan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum calon jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah meminta agar majelis hakim menghadirkan tergugat Andika Surachman. Karena tergugat pernah berjanji akan membantu jamaah untuk berangkat ke tanah suci Makah, Arab Saudi.
"Kami selaku kuasa hukum calon jamaah First Travel ingin tergugat hadir karena kalau tidak gimana mau berjalan sidangnya yang mulia karena Andika selaku tergugat, jika kami yang memanggilkan tidak punya wewenang menjemput Andika," ucapnya di dalam sidang.
Kemudian ketua majelis hakim Soebandi memutuskan dengan mengetuk palu agar sidang ditunda pekan depan. Di mana sidang tersebut diagendakan yang sama dengan menghadirkan tergugat Andika Surachman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sebut kasus korupsi Fahd El Fouz sebagai musibah. Doli Kurnia sebut perbuatan Fahd jadi bahan evaluasi kaderisasi.
Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta menyiapkan berbagai program pembelajaran dan pengembangan kompetensi yang menyasar aparatur pemerintah
DPRD Bantul siap dukung kebutuhan anggaran sarana PSEL guna atasi bom waktu persampahan. Pengolahan sampah ini diproyeksikan capai 1.000 ton per hari.
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan terkait kasus suap SHGB Summarecon Bogor. Tiga koper barang bukti diangkut penyidik.
Data center AWS di Bahrain dan UEA rusak diserang drone serta rudal Iran. Data pelanggan hilang permanen dan proses pemulihan butuh waktu lama.