Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, ACEH--Dua nelayan asal Aceh Timur divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Putusan hukuman mati tersebut dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim diketuai Bakhtiar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/3/2019).
Kedua nelayan yang dihukum mati tersebut M Albakir dan Azhari. Putusan hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa M Albakir dan terdakwa Azhari alias Ari terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang No.35/2009 tentang narkotika," kata majelis hakim
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bawa saksi Abdul Hannas menyuruh saksi Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia.
Kemudian, terdakwa saksi menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Kedua terdakwa berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.
Kemudian, terdakwa M Albakir dan Azhari menghubungi saksi Mahyuddin dan menginformasikan pesanan tersebut sudah terima.
Setelah kedua terdakwa menerima pesanan narkoba, M Albakir dan Azhari kembali ke Aceh Timur. Namun, kedua terdakwa ditangkap patroli bea cukai dan kepolisian di perairan Idi, Aceh Timur.
Majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesali apa yang telah dilakukannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kedua terdakwa meracuni generasi muda dengan narkoba," tutur majelis hakim.
Penasihat hukum kedua terdakwa Nurul Ramadani menyatakan kliennya tidak menerima putusan majelis hakim. Kedua terdakwa mengajukan banding.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M Albakir dan Azhari menyampaikan memori banding untuk masa waktu tujuh hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian beserta harga buyback dalam berbagai ukuran, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Kata oke ternyata punya sejarah sejak 1839. Istilah OK pertama kali tercatat di Boston Morning Post sebagai singkatan jenaka.
AI mengubah pendidikan tinggi Tiongkok. Ribuan jurusan ditutup atau ditunda, sementara kampus membuka program chip, robotika, dan AI.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang secara resmi meluncurkan perluasan gerakan “Blonjo Warung Tonggo”.
Kapan waktu terbaik membeli tiket pesawat? Simak jarak ideal pemesanan domestik dan internasional serta hari yang bisa dicoba.