KPK Minta Bupati Kuansing Riau dan Sekda Menyerahkan Diri
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, PONTIANAK—Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial As, 37, yang terbebas dari hukuman mati karena kasus narkoba di Malaysia. Ia kemudian dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia.
"Kami juga mendampingi pemulangan wanita tersebut dari Kuching, Sarawak, Malaysia, ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak-PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar, pada Kamis (10/8). Diketahui, yang bersangkutan telah menjalani hukuman kurungan selama enam tahun di penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak," kata Konsul KJRI di Kuching Raden Sigit Witjaksono di Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (11/8/2023).
Sigit menceritakan As sebelumnya telah menikah dengan warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin. Kemudian, pada Agustus 2017, pihak Kepolisian Sarawak melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal As dan suaminya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba dan As dituding ikut menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Namun, As sempat berkilah bahwa narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap oleh polisi.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada As atas pelanggaran Undang-Undang (UU) Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39B yakni tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.
"Atas tuntutan itu, kami, dari KJRI Kuching, telah memberikan bantuan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk yakni Ranbir Singh Sangha; dan setelah proses persidangan selama dua tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak menurunkan tuntutan hukuman mati menjadi hukuman penjara selama sembilan tahun kepada As," jelas Sigit.
As lalu mendapat pengurangan remisi sehingga menjalani hukuman penjara selama enam tahun terhitung sejak ditangkap pada Agustus 2017 lalu. Pada 9 Agustus 2023, AS dijemput oleh pihak KJRI Kuching dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.
"As dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong dan diserahkan kepada tim satgas pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar," ujar Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp64.250 per kg pada 1 Juli. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru berdasarkan data PIHPS Nasional.
Kemenhut menegaskan mangrove Indonesia berperan penting menghadapi perubahan iklim, menjaga kedaulatan negara, dan menjadi pusat pembelajaran dunia.
DPR mendesak pemerintah mengangkat seluruh guru PPPK menjadi penuh waktu serta mengusulkan gaji minimal Rp7 juta per bulan.
Promo tiket Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko masih berlaku hingga 3 Juli 2026. Ada buy 1 get 1, diskon tiket, dan promo naik candi.
BLT Kesra Rp900.000 belum dipastikan cair pada Juli 2026. Simak penjelasan terbaru, syarat penerima, dan cara cek status bansos.