Barantin Kerahkan Satgas 24 Jam Awasi Hewan Kurban
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Andi Arief. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Proses hukum yang menimpa publik figur dan politisi yang terjerat narkotika lalu berujung pada proses rehabilitasi sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Henry Yosodiningrat.
"Peristiwa tertangkapnya publik figur dan politisi karena kasus narkotika kemudian direhabilitasi itu terasa melukai rasa keadilan masyarakat," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Ia mengatakan, dalam Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahguna narkotika diancam pidana empat tahun penjara sehingga tidak ada proses langsung rehabilitasi.
Menurut dia, ketika seorang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika maka harus diproses hukum dan yang menentukan seorang direhabilitasi adalah hakim. "Saya selalu katakan, jangan rampas kewenangan hakim, boleh ada penilaian yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi dan itu dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya.
Ia menilai, tidak bisa apabila seorang politisi ataupun publik figur terjerat kasus narkoba lalu langsung diputuskan direhabilitasi dan diperbolehkan pulang, itu melanggar UU Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Henry menjelaskan, dalam PP tersebut dijelaskan syarat seorang yang direhab adalah pecandu, yaitu orang yang sudah sampai pada tingkat ketergantungan yang akut dan melapor serta ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti.
"Dalam kasus Andi Arief, dia orang dewasa, memiliki akal sehingga bisa menulis twitt, memesan kamar hotel lalu ditemukan bukti sabu. Saya tahu betul penegakkan hukum, yang lain mungkin bisa dibohongi, saya tidak," katanya.
Mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, yang dimaksud korban penyalahguna narkoba menurut hukum positif Indonesia Pasal 54 UU Narkotika adalah mereka yang karena terpaksa, terperdaya, dan ditipu lalu menggunakan narkotika.
Hal itu, menurut dia, berbeda dengan penjelasan makna penyalahguna narkotika, yaitu orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, sanksinya diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, yaitu kalau menggunakan Golongan 1 terancam empat tahun.
"Karena Pasal 127 UU Narkotika tidak mengatur barang bukti, begitu dia penyalahguna, mens rea jelas, mengeluarkan uang, menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.