Indonesia Upayakan Sawit Tak Kena Tarif 10 Persen dari AS

Newswire
Newswire Selasa, 28 Juli 2026 03:17 WIB
Indonesia Upayakan Sawit Tak Kena Tarif 10 Persen dari AS

Ilustrasi minyak (Freepik)

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia masih berupaya melobi Amerika Serikat (AS) agar komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) tidak dikenai tarif tambahan dalam kebijakan perdagangan terbaru Negeri Paman Sam. Upaya tersebut dilakukan di tengah proses investigasi yang masih berlangsung oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus mengajukan permintaan agar produk sawit Indonesia mendapat pengecualian dari kebijakan tarif tambahan tersebut.

"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

USTR sebelumnya menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia. Kebijakan itu merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terkait larangan terhadap produk yang diduga dibuat menggunakan tenaga kerja paksa (forced labour).

Meski demikian, Airlangga menyebut posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain yang juga masuk dalam investigasi tersebut. Menurutnya, Indonesia dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi terhadap ketentuan mengenai praktik kerja paksa.

"Kalau (Section) 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (patuh) dibandingkan negara lain," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi USTR, terdapat 60 negara dan wilayah yang menjadi objek kebijakan tarif. Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Airlangga menjelaskan, sebelumnya Indonesia termasuk dalam kelompok enam negara yang menjadi perhatian khusus. Namun, setelah evaluasi terbaru, kelompok tersebut bertambah menjadi 17 negara.

"Semula Indonesia menjadi bagian enam dari 60 negara. Tetapi, dari perhitungan terakhir, jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang compliant atau belum comply itu diberikan (tarif) 12,5 persen," jelasnya.

Selain isu tenaga kerja paksa, pemerintah Indonesia juga masih menunggu hasil investigasi USTR terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity). Menurut Airlangga, seluruh informasi dan klarifikasi yang diminta pemerintah AS telah disampaikan.

"Kemudian, masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity masih diinvestigasi, dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess kapasitas," tuturnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah masih menantikan pengumuman resmi dari otoritas AS mengenai hasil investigasi tersebut.

Menurut Haryo, berdasarkan informasi terakhir yang diterima, keputusan terkait investigasi excess capacity diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap hasil akhirnya dapat memberikan kepastian yang lebih menguntungkan bagi ekspor Indonesia, khususnya komoditas minyak sawit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online