Advertisement
Tegaskan Tentara Berusaha Menjadi Profesional, Moeldoko Jamin Tidak Ada Dwifungsi TNI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Panglima TNI yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tidak akan membuat Dwifungsi TNI sebagaimana Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
"Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden seperti dikutip dari rilis resmi, Jumat (8/3/2019).
Advertisement
Ia menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang TNI dapat membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan karena ABRI secara tegas telah berubah menjadi TNI dengan membawa paradigma yang lebih profesional.
Salah satu bentuk profesionalisme itu, kata Moeldoko, adalah ketika prajurit TNI tak lagi bermain di ranah politik dan bisnis. Kendati sikap profesional itu telah diambil, Moeldoko mengaku hal itu belum dibarengi dengan pemenuhan hak-hak seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.
“Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata Panglima TNI periode tahun 2013 - 2015 itu.
Terkait dengan rencana penempatan prajurit TNI di jabatan sipil yang disebut dapat melahirkan kembali Dwifungsi TNI, Moeldoko menyatakan hal itu telah sesuai dengan UU TNI. Ia mengatakan saat ini memang ada 10 institusi pemerintahan yang dapat dijabat TNI aktif.
Pengisian jabatan itu, sambungnya, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47 ayat (2).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Senada dengan Moeldoko, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani meminta agar revisi terhadap UU TNI dibaca secara cermat. Sebab Undang-Undang TNI itu dibuat pada 2004, ketika saat itu memang baru ada 10 lembaga. Dalam perkembangannya ternyata ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI sesuai dengan tugas dalam undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
Advertisement

Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
- Pra Peradilan Ditolak, Kejagung Pastikan Proses Hukum Nadiem Sah
- Nasib Patrick Kluivert Ditentukan Exco PSSI Setelah Pulang ke Belanda
- Sleman Terima 15.000 Bibit Kelapa Genjah Pandan Wangi dari Kementan
- 500 Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan KKN Ekoteologi dan Pertanahan
- Internet Tanpa Batas, Ini Keunggulan Paket XL PRIORITAS
- Impor BBM Swasta Masih Tahap Negosiasi, Kata Pertamina
Advertisement
Advertisement