Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Andi Arief. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus narkoba yang menimpa Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief akhirnya dihentikan oleh polisi karena dinilai dirinya hanya sebagai pengguna. Selanjutnya, Andi Arief kan menjalani tahapan rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko mengatakan setiap orang yang direhabilitasi akan menjalani beberapa proses assesment mulai dari tahapan medis hingga sosial.
"Ada assesment pidana, jaringan atau tidak dan assesment kesehatan. Assesmen kesehatan ini ada tahapan yaitu medis dan sosial," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Rabu (6/3/2019).
Untuk medis, lanjut Heru, orang yang menjalani rehabilitasi akan dilihat tingkat kecanduannya terhadap narkoba dan didetoks. Kemudian tahapan selanjutnya, assesment psikologis dan sosiologis.
"Medis ini ada detoks, nanti akan dilihat tingkat kecanduan. Lalu ada tahapan rehab pengobatan dan selanjutnya psikologis terakhir sosiologis. Itu yang diharapkan dilakukan di tempat rehab," jelas Heru.
Ia pun berharap kejadian yang menimpa Andi Arief bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat bahwa narkoba tidak memandang status. Tak hanya itu, diperlukan juga kesadaran bagi masyatakat yang sudah terlajur masuk ke lingkaran narkoba untuk segera rehabilitasi.
"Kami dari BNN mengharapkan ini jadi momentum baik, ambil hikmahnya. Jadi bukan hanya pablik figur saja yang perlu direhab kalau mereka menggunakan narkoba, tapi harapan saya semua masyarakat yang menggunakan narkoba itu di assesment," tutupnya.
Sebelumnya, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Diduga, Andi mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.