Sandi Tumiwa Ditangkap Karena Narkoba

Newswire
Newswire Sabtu, 02 Maret 2019 15:17 WIB
Sandi Tumiwa Ditangkap Karena Narkoba

Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic

Harianjogja.com, JAKARTA--Artis Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2019) dini hari. Sandy ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika golongan I.

Kapolsek Menteng AKBP Dedi Supriadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sandy ditangkap bersama rekannya, Mikhael Angelio Yandi Langke saat berada di lantai 12 kamar 1218.

"Iya ditangkap Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB," kata AKBP Dedi Supriadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Sandy kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan I. Dedi mengatakan, Sandy dan Mikhael saat ini diamankan di Polsek Menteng. Pihaknya akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

"Kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online