Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Capres nomor urut 01 Joko Widodo menghadiri acara Konvensi Rakyat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Karawang menangkap tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Ma\'ruf Amin. Kampanye hitam mereka lakukan dengan ujaran kebencian. Tindakan mereka pun sampai viral di media sosial.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah mengungkapkan ketiga perempuan yang dicokok itu bernama Engqay Sugiyanti, 49, Ika Peranika, 45, dan Citra Widaningsih, 44.
Menurut Nuredy, ketiga perempuan tersebut diringkus karena diduga melakukan kampanye hitam di sejumlah daerah di Karawang dengan cara mendatangi satu per satu rumah dan mengatakan jika Jokowi terpilih lagi, maka tidak akan ada azan di masjid-masjid.
“Sebagai tindakan preventif kepolisian, ketiga ibu-ibu itu telah diamankan Polres Karawang dan Polda Jawa Barat. Saat ini yang bersangkutan masih di Polda Jawa Barat,” tuturnya, Senin (25/2/2019).
Sebelumnya, sebuah video ihwal ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Instagram indozone.id. Kemudian, di dalam video itu tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.