Kasus Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok, 120 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan
Ditjenpas Jawa Barat memindahkan 120 warga binaan Rutan Depok ke Nusakambangan setelah kasus dugaan pesta sabu mencuat di media sosial.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan wakil ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Taufik sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Perubahan APBN 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari politikus PAN tersebut.
"Info perpanjangan penahanan terhadap tersangka TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR RI, dilakukan perpanjangan dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Febri, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Ia mengatakan, KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP di Pasal 24, 25, dan 29.
Febri menuturkan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang menjerat Taufik Kurniawan.
"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," tutur Febri.
KPK sendiri telah menetapkan wakil ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Disinyalir, uang suap tersebut diterima Taufik sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Ditjenpas Jawa Barat memindahkan 120 warga binaan Rutan Depok ke Nusakambangan setelah kasus dugaan pesta sabu mencuat di media sosial.
PSS Sleman menang 3-0 atas PSM Makassar. Hiromu Tanaka mencetak dua gol, sedangkan Matheus Fornazari melengkapi kemenangan Super Elja.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Warga dari 15 pedukuhan menggelar kirab budaya HUT ke-80 Sidomulyo dengan swadaya, melibatkan hampir 1.500 peserta.
Presiden Prabowo dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi sepakat memperkuat industri pertahanan, pendidikan militer, dan investasi strategis kedua negara.
Banjir bandang di Distrik Gorkha, Nepal, menghanyutkan 35–40 rumah dan sejumlah jembatan. Helikopter dikerahkan untuk evakuasi dan bantuan.