Airlangga: Sistem BI Tetap Solid Meski Gubernur Berganti
Airlangga Hartarto optimistis sistem BI tetap solid saat transisi gubernur. KSSK memastikan kebijakan pro pertumbuhan dan pro stabilitas berlanjut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan wakil ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Taufik sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Perubahan APBN 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari politikus PAN tersebut.
"Info perpanjangan penahanan terhadap tersangka TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR RI, dilakukan perpanjangan dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Febri, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Ia mengatakan, KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP di Pasal 24, 25, dan 29.
Febri menuturkan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang menjerat Taufik Kurniawan.
"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," tutur Febri.
KPK sendiri telah menetapkan wakil ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Disinyalir, uang suap tersebut diterima Taufik sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Airlangga Hartarto optimistis sistem BI tetap solid saat transisi gubernur. KSSK memastikan kebijakan pro pertumbuhan dan pro stabilitas berlanjut.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.