Tribun VIP Ambruk Saat Drift di Purwokerto, Polisi Periksa 10 Saksi
Polresta Banyumas memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mengusut ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest yang melukai sekitar 83 penonton.
Ilustrasi PNS/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, Walikota dan Bupati terancam diberi sanksi jika tidak segera memecat PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap.
Adapun sanksi yang disiapkan oleh Mendagri mulai dari ringan sampai berat. Berdasarkan data BKN per tanggal 29 Januari 2019, tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, 20,28% atau sebanyak 478 PNS sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Rincian 49 PNS K/L dan 429 PNS daerah. Untuk mempercepat proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH, dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT.
"Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB. Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada tanggal 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal," terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kanreg BKN Surabaya, Kamis (31/1/2019).
Di samping itu, BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor BHT di luar data 2.357. Rinciannya 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.
Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ. Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.
Perlu diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.
Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor. Para Gubernur, Walikota dan Bupati untuk sesegera melaksanakan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
"Jadi mohon kepada PPK untuk mengidentifikasi PNS yang terlibat masalah Tipikor yang sudah inkrah untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, bukan pemberhentian dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat mereka tidak mendapat pensiun. Kalau pemberhentian dengan hormat mereka dihentikan tapi masih mendapatkan pensiun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polresta Banyumas memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mengusut ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest yang melukai sekitar 83 penonton.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.