IHSG Anjlok 1,72 Persen, Tertekan Bursa Global dan Saham Teknologi
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
BACA JUGA: Gen-Z Dorong Wisata ke Singapura dan Bangkok
Ia sempat bergurau mengenai rencana ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji.
Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti kami kasih tau,” kata Purbaya.
Perpres 79/2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sorotan utama perubahan dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 pada Perpres 79/2025 . Kedelapan program tersebut, yakni:
Dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat itu, terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Mengutip media Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, "optimalisasi penerimaan negara" yang sebelumnya termuat pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.