Kemenhub Tegur Keras Asuransi Internasional soal Salvage KM Virgo Transport 8
Kemenhub menegur keras P&I terkait lambatnya salvage KM Virgo Transport 8. Sebanyak 64 korban masih dalam pencarian.
Gedung Mahkamah Konstitusi./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa larangan penggunaan telepon ketika berkendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22/2009 (UU LLAJ) adalah konstitusional.
"Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Mahkamah berpendapat tujuan dari ketentuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut Mahkamah UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.
"Sebab, wajah dan budaya hukum suatu negara tercermin dari perilaku masyarakatnya dalam berlalu lintas, menggunakan telepon hanya merupakan salah satu penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan secara penuh konsentrasi," ujar Wahiduddin.
Pembentuk undang-undang dinilai Mahkamah hanya merumuskan secara umum penjelasan terkait penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudi kendaraan secara penuh konsentrasi.
"Supaya pelaksanaan norma tersebut tidak mudah tertinggal, tetapi mampu menjangkau kebutuhan hukum dalam jangka waktu yang panjang, termasuk mengantisipasi adanya perkembangan teknologi," jelas Wahiduddin.
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur dalam batas penalaran wajar termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas.
"Oleh karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal 106 ayat (1) UU 22/2009, dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Enny.
Sebelumnya, Toyota Soluna Community (TSC) dan Irvan yang berprofesi supir transportasi daring dalam dalilnya merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut.
Pemohon berpendapat frasa "menggunakan telepon" pada pasal tersebut sebagai salah satu sebab terganggunya konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor haruslah memiliki maksud yang jelas, sehingga tidak terjadi multitafsir dalam pemberlakuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub menegur keras P&I terkait lambatnya salvage KM Virgo Transport 8. Sebanyak 64 korban masih dalam pencarian.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.
Peneliti UPN Veteran Yogyakarta mengembangkan model branding kopi berbasis kearifan lokal untuk memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar global.
Cara mematikan download otomatis WhatsApp di Android dan iPhone agar foto, video, audio, serta dokumen tidak memenuhi memori HP
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.