Tiket Kereta Api pada 23 Desember 2022 Jadi Terlaris
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat tiket terlaris pada momen Natal & Tahun Baru 2023 (Nataru) jatuh pada 23 Desember 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud MD menyapa wartawan seusai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan terpidana teroris, Abu Bakar Baasyir. Pembebasa ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Apakah pendakwah itu bisa bebas tanpa menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Begini penjelasan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang paling memungkinkan terkait pembebasan Ba\'asyir dalam akun Twitter resminya, Selasa (22/1/2019).
"Tak mungkin Abu Bakar Ba\'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," jelas pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957 ini.
Mahfud menjelaskan pembebasan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang diklaim merupakan usulan dari kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, bukanlah grasi (ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman), apalagi murni dibebaskan.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah, sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni, karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi, yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," tambah Mahfud MD.
Dalam hal ini, syarat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bahkan, Pasal 84 mengatur lebih lanjut syarat tambahan bagi narapidana tindak pidana terorisme. Yaitu:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Oleh karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 ini pun menambahkan bila ada pihak yang tetap ingin mendorong pembebasan Ba\'asyir, mereka wajib memenuhi syarat-syarat administratif untuk Pembebasan Bersyarat sesuai UU dan Hukum Internasional.
"Selain syarat-syarat administrarif lainnya, bebas besyarat harus dimulai dengan terpenuhinya keadaan:
1) Menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau;
2) Menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat tiket terlaris pada momen Natal & Tahun Baru 2023 (Nataru) jatuh pada 23 Desember 2022.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.