Tragis! Bocah SD di Ngawi Tewas Tenggelam Saat Menyelamatkan Temannya
Bocah SD 11 tahun di Ngawi tewas tenggelam saat menolong temannya di kolam bekas galian C sedalam 8 meter.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Isi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril memuat pernyataan yang menyalahkan Nuril.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Baiq Nuril mendapat kecaman banyak kalangan. Lantaran Baiq Nuril dinilai membela diri dari pelecehan seksual secara verbal oleh Haji Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
"Menyatakan Terdakwa BAIQ NURIL MAKNUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana \'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan\'," demikian putusan pertimbangan kasasi MA, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (14/12/2018).
MA punya pandangannya sendiri atas perbuatan Baiq Nuril yang menyebarkan isi rekaman cabul tersebut melanggar UU ITE.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," tulis putusan MA tersebut.
Sebelumnya diberitakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan akan tetap memberikan pendampingan terhadap Baiq Nuril, mantan guru honerer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini tengah terjerat kasus UU ITE.
"[Untuk-red] Baiq Nuril kami tetap melakukan pendampingan karena tugas kami adalah menangani, pendampingan apakah itu psikososial atau trauma healing," ujar Yohana.
Sementara, pelapor dalam kasus Baiq Nuril, Muslim dikenal sebagai sosok yang baik dan terkadang menjadi imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Informasi ini diketahui saat Antara bersama wartawan lainnya mencoba berkunjung dan menemui Muslim di rumahnya di Lingkungan Pondok Perasi, Kacamatan Ampenan, Kota Mataram pada Jumat 23 November 2018 sekira pukul 14.30 Wita.
Menurut penuturan warga sekitar, rumah Muslim terlihat sepi semenjak kasus Baiq Nuril mencuat ke publik pascaputusan Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan Baiq Nuril bersalah karena melanggar Undang-Undang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Bocah SD 11 tahun di Ngawi tewas tenggelam saat menolong temannya di kolam bekas galian C sedalam 8 meter.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.