OJK Catat 42 Multifinance Alami Kredit Macet di Atas 5 Persen
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Isi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril memuat pernyataan yang menyalahkan Nuril.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Baiq Nuril mendapat kecaman banyak kalangan. Lantaran Baiq Nuril dinilai membela diri dari pelecehan seksual secara verbal oleh Haji Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
"Menyatakan Terdakwa BAIQ NURIL MAKNUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana \'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan\'," demikian putusan pertimbangan kasasi MA, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (14/12/2018).
MA punya pandangannya sendiri atas perbuatan Baiq Nuril yang menyebarkan isi rekaman cabul tersebut melanggar UU ITE.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," tulis putusan MA tersebut.
Sebelumnya diberitakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan akan tetap memberikan pendampingan terhadap Baiq Nuril, mantan guru honerer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini tengah terjerat kasus UU ITE.
"[Untuk-red] Baiq Nuril kami tetap melakukan pendampingan karena tugas kami adalah menangani, pendampingan apakah itu psikososial atau trauma healing," ujar Yohana.
Sementara, pelapor dalam kasus Baiq Nuril, Muslim dikenal sebagai sosok yang baik dan terkadang menjadi imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Informasi ini diketahui saat Antara bersama wartawan lainnya mencoba berkunjung dan menemui Muslim di rumahnya di Lingkungan Pondok Perasi, Kacamatan Ampenan, Kota Mataram pada Jumat 23 November 2018 sekira pukul 14.30 Wita.
Menurut penuturan warga sekitar, rumah Muslim terlihat sepi semenjak kasus Baiq Nuril mencuat ke publik pascaputusan Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan Baiq Nuril bersalah karena melanggar Undang-Undang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 21 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai 04.20 hingga 20.55 WIB.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Senin 21 September 2026. Kota Jogja berudara kabur dengan suhu 22–34°C dan kelembapan 39–95%.
Jadwal Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Senin (21/9), tersebar di 15 cabang olahraga dan tiga cluster.
PSG menang 2-1 atas Marseille pada pekan kelima Liga Prancis 2026/27 lewat gol Ferran Torres dan Marquinhos.