Pengasuh Ponpes di Wonogiri Dilaporkan Terkait Kasus Asusila
Polres Wonogiri menyelidiki dugaan kekerasan seksual berbasis gender online yang melibatkan pengasuh ponpes berinisial E.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Isi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril memuat pernyataan yang menyalahkan Nuril.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Baiq Nuril mendapat kecaman banyak kalangan. Lantaran Baiq Nuril dinilai membela diri dari pelecehan seksual secara verbal oleh Haji Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
"Menyatakan Terdakwa BAIQ NURIL MAKNUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana \'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan\'," demikian putusan pertimbangan kasasi MA, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (14/12/2018).
MA punya pandangannya sendiri atas perbuatan Baiq Nuril yang menyebarkan isi rekaman cabul tersebut melanggar UU ITE.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," tulis putusan MA tersebut.
Sebelumnya diberitakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan akan tetap memberikan pendampingan terhadap Baiq Nuril, mantan guru honerer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini tengah terjerat kasus UU ITE.
"[Untuk-red] Baiq Nuril kami tetap melakukan pendampingan karena tugas kami adalah menangani, pendampingan apakah itu psikososial atau trauma healing," ujar Yohana.
Sementara, pelapor dalam kasus Baiq Nuril, Muslim dikenal sebagai sosok yang baik dan terkadang menjadi imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Informasi ini diketahui saat Antara bersama wartawan lainnya mencoba berkunjung dan menemui Muslim di rumahnya di Lingkungan Pondok Perasi, Kacamatan Ampenan, Kota Mataram pada Jumat 23 November 2018 sekira pukul 14.30 Wita.
Menurut penuturan warga sekitar, rumah Muslim terlihat sepi semenjak kasus Baiq Nuril mencuat ke publik pascaputusan Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan Baiq Nuril bersalah karena melanggar Undang-Undang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polres Wonogiri menyelidiki dugaan kekerasan seksual berbasis gender online yang melibatkan pengasuh ponpes berinisial E.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.