Sembuh atau Berdamai? Cara Baru Memahami Penyakit Kronik
Makna sehat kini bergeser. Tak selalu sembuh total, penyakit kronik menuntut adaptasi dan cara hidup baru.
Kondisi Mapolsek Ciracas ketika diserang sejumlah massa./Ist via Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Fakta mengenai kasus penganiayaan dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur satu per satu mulai terungkap.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie menjelaskan alasan para pelaku berani mengeroyok dua anggota TNI yaitu Pratu Rivonanda dan Kapten Komarudin.
Dimana, sambung Roycke, berdasarkan hasil penyelidikan, psikologi massa lah yang menjadi salah satu faktor kelima pelaku nekat mengeroyok dua anggota TNI.
“Secara spontan mereka lakukan penganiyaan ini sesuai psikologi massa itu terangkai dalam fakta kejadian,” kata Roycke di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).
Selain itu, Rocyke juga menyebut jika salah satu pelaku berinisial I ketika kejadian itu tengah dalam pengaruh minuman keras. Sementara empat pelaku lainnya dalam kondisi normal.
“Memang ada satu berinisial I [terpengaruh miras], sementara yang lain dalam keadaan normal,” jelas Roycke.
Atas perlakuannya, para tersangka akan dikenakan 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Seperti diketahui, buntut dari pengeroyokan tersebut, ratusan massa menyerang dan membakar Polsek Ciracas karena marah polisi dinilai lamban menangani kasus yang menyebabkan anggota TNI cedera tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Makna sehat kini bergeser. Tak selalu sembuh total, penyakit kronik menuntut adaptasi dan cara hidup baru.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Kemenag menegaskan kasus cabul di Pekalongan terjadi di padepokan ilegal, bukan pondok pesantren resmi terdaftar.